oleh segenap badan-badan pemerintah, dan pendjabat-pendjabat umum maupun oleh warganegara diseluruh negeri”-
Tentara Kemerdekaan Rakjat memupuk persatuan dan mengawas serta mendjaga disiplin nasional di R.R.T., dibawah pimpinan Ketua Mao Tse-Tung dengan menjusun Demokrasi Baru dan menetapkan Hukum Organisasi dari pada Madjelis Permusjawaratan Politik Rakjat Tiongkok, Hukum Organisasi dari pada pemerintah rakjat pusat dan Program-bersama dari pada Madjelis Permusjawaratan Politik Rakjat Tiongkok.
Saudara-saudara sekalian.
Negara kita sedang menjusun satu Undang-undang Dasarnja jang tetap didalam Konstituante. Selama Undang-undang Dasar jang tetap ini belum selesai dan belum terlaksana, maka adalah kewadjiban rakjat Indonesia untuk mematuhi Undang-undang Dasar Sementara ini. Ini merupakan sjarat atau kewadjiban bagi setiap warga negara jang berdiam didalam wilajah negara hukum ini.
Bagi rakjat Indonesia jang falsafah hidupnja berpedoman pada „Pantjasila”, jakni Ketuhanan, Prikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakjatan dan Keadilan-sosial sudah njata, bahwa mematuhi sjarat-sjarat hukum itu tidaklah dengan paksaan, dan telah tegas pula bahwa peraturan-pertauran jang dibentuk di Indonesia bukanlah hasil paksanaan segolongan rakjat, akan tetapi merupakan bentukan semua bangsa Indonesia. Keutuhan Republik Indonesia kita, baik keluar maupun kedalam, adalah kewadjiban dari pada setiap warganegaranja.
Kami ingin meminta perhatian Saudara-saudara anggota Dewan Pertimbangan, bahwa kedudukan Negara kita dewasa ini tidak sebagaimana jang kita harapkan. Hal ini bukan sadja oleh soal-soal jang timbul didalam negeri sendiri, akan tetapi djuga berhubung dengan situasi internasional. Bung Karno mengatakan didalam sidang Musjawarah Nasional, bahwa seorang pemimpin dari bangsa Asia, c.q. seorang pemimpin Nigeria mengatakan: hendaknja Nigeria djangan nanti mendjadi Indonesia, jang sekarang telah berantakan satu sama lain.