Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Berbeda dengan keadaan didalam politiestaat, maka didalam rechtstaat itu djaminan hak-hak individu tidak didjalankan dengan tjara paksaan, melainkan sesuai dengan aturan-aturan dari hukum jang berlaku, terutama Undang-undang Dasar Negara.

Agar supaja kemerdekaan rakjat terdjamin, maka diadakanlah „pemisahan kekuasaan”, jakni „legislatif" dan „kehakiman” diantara kekuasaan „eksekutif”, (Trias Politica dari Montesquieu). Di R.R.T., ini ditambah lagi dengan kekuasaan „pengawasan" dan „pengudjian". Dan supaja disiplin rasional itu terdjamin di R.R.T. maka pada permulaan berdirinja negara tersebut, didalam program bersama dari pada Madjelis Permusjawaratan Politik Rakjat Tiongkok (jang disahkan pada tanggal 29 September 1949 di Peking, Bagian I Dasar Umum pasal 10) tertjatat, bahwa kekuatan bersendjata dari R.R.T. bertugas sebagai berikut:

„Tentara Kemerdekaan Rakjat, kekuatan keamanan umum dari rakjat, dan polisi rakjat adalah kepunjaan rakjat. Kewadjiban kekuatan bersendjata ini ialah untuk mempertahankan kemerdekaan, kebulatan daerah dan kedaulatan Tiongkok, dan untuk mempertahankan hasil revolusi dan segenap hak dan kepentingan jang sah dari rakjat Tiongkok. Pemerintah Rakjat Pusat dari Republik Rakjat Tiongkok akan bergiat mengokohkan dan menguatkan kekuatan bersendjata rakjat sehingga dapat melaksanakan kewadjibannja dengan effektip".

Disamping pasal 10 ini, dibahagian IV tertjatat tentang adanja Dewan Militer Revolutioner Rakjat.

Pengawasan dan pendjagaan agar supaja hak dan tugas rakjat terdjamin, ditantumkan pada Bahagian V tentang Pengadilan Rakjat Tertinggi dan Badan Hakim Umum Rakjat (pasal 26 dan 28):

„Pengadilan Rakjat Tertinggi adalah suatu badan pengadilan tertinggi diseluruh negeri jang bertanggung-djawab memimpin dan mengawas pekerdjaan pengadilan dari pada badan pengadilan segenap tingkatan diseluruh negeri. Badan Hakim Umum Rakjat akan mempunjai kewadjiban pengawasan tertinggi untuk mendjamin pelaksanaan hukum dengan keras