hidup di Indonesia ini, dan baiklah pusaka ini kita pelihara sebaik-baiknja.
Djuga didalam hukum adat kita nampaklah tjorak „kollektivisme” itu dalam hal-hal seperti didalam kepentingan persekutuan, keluarga dan sebagainja, jang mendapat perlindungan istimewa, sedang „badan hukum” djuga dapat dihukum.
Saudara-saudara sekalian.
Djelaslah, bahwa kita jang berdiam dikepulauan Indonesia ini adalah terdiri dari satu keturunan, jakni suku Melaju, dan kita bersama-sama telah memproklamirkan diri sebagai satu bangsa, satu negara jang merdeka dan berdaulat berdasarkan falsafah Pantjasila sebagaimana jang ditjantumkan didalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara kita.
Saudara-saudara anggota Dewan Pertimbangan.
Uraian saja dimuka mengantarkan saudara-saudara kepada pertanjaan saja pertama. Marilah kita tindjau sekarang pertanjaan kedua.
Apakah sebenarnja jang disebutkan disiplin nasional itu? Disiplin nasional ialah tidak lain dari pada keta’atan kepada peraturan-peraturan jang dibuat oleh rakjat sendiri, sambil mempertahankan berlakunja peraturan-peraturan tersebut.
Disiplin nasional Indonesia tidaklah bersifat suatu paksaan sedangkan Undang-undang Dasar Sementara kita dapat didjadikan pedoman didalam hal ini.
Sedjarah terdjadinja Magna Charta (1215), Petition of right (1628), The Habeas Corpus Act (1679), Bill of Right (1689) dan bergandingan itu berkembangnja sistem Parlementarisme dan demokrasi Inggeris, semuanja termasuk sedjarah tumbuhnja negara hukum itu. Dilihat dari tjita-tjita demokrasi, sekarang mudahlah dimengerti, bahwa negara hukum itu maksudnja tak lain dari pada negara jang demokratis, karena hanja didalam negara jang demokratis itulah bisa terdapat persamaan perlakuan dan perlindungan bagi tiap-tiap individu dengan hak-haknja berdasarkan hukum, jakni tudjuan jang utama dari negara hukum itu( lihat pasal 1 Undang-undang Dasar R.I. Sementara).