Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Saudara-saudara sekalian.

Sedjarah menggambarkan pada kita bahwa keturunan bangsa Indonesia adalah djuga dari satu ras atau suku. Tidak benar bahwa suku Minangkabau, Daja, Toradja, Djawa, Batak dan sebagainja berbeda-beda. Hanja disebabkan oleh politik devide et empire dari pendjadah Belanda sadjalah, maka seakan-akan persoalan suku-suku itu ditondjol- tondjolkan.

Tersebarnja bangsa Indonesia diseluruh kepulauan Indonesia jang begitu luasnja, dan sedjak berabad-abad sedikit sekali atau tidak ada perhubungan antara satu dengan lainnja disebabkan letak tempat jang berdjauhan dan tidak ada alat-alat perhubungan, dan djuga oleh karena sebahagian daerah dipengaruhi oleh suku-suku asing jang menduduki daerah-daerah tersebut (Hindu, Arab, Portugis, Belanda dan sebagainja), ataupun oleh karena berlainan agama jang dianut oleh masing-masing mereka (Budha, Islam, Kristen dan sebagainja) , sedangkan sebagian daerah jang lain masih selalu terkurung, terlambat dimasuki pengaruh-pengaruh asing, maka mengakibatkan seolah-olah Indonesia ini terdiri dari suku-suku/bangsa-bangsa jang tersendiri.

Menurut pembagian ahli anthropologi, maka bangsa Indonesia itu masih turunan ras jang physis sama bentuknja, jang dinamakan Palaemongoliden, satu tjabang dari ras kuning, jang disebut djuga Ras Melaju (Malaiers). Termasuk ras ini djuga Filipina, Formosa, Malaja, Madagaskar dan sebagainja.

Biarpun kita lihat ini dari sudut ethnologi, kita merupakan satu kesatuan ethnis, seperti didalam Kebudajaan Kebendaan (tjara membangun rumah, pakaian dan sebagainja) dan Kebudajaan Rohani (filsafat tentang kosmos, memudja roh-roh nenek-mojang dan sebagainja). Lebih-lebih lagi dari sudut hukum adat, kita liha tkesatuan bangsa Indonesia ini, sesuai dengan buku-buku Prof. van Vollenhoven. Jang njata sekali kita lihat disini ialah dasar „kollektivisme”, seperti pada hak pertuanan dan satu persekutuan hukum jang genealogis atau territorial, teristimewa didalam soal-soal tanah dan air. Didalam soal ini hak perseorangan tidak terdapat seperti di Barat. Kepentingan bersama jang berdjiwa gotong-rojong masih

217