Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/226

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, adalah djaminan hakiki bagi seluruh Rakjat Indonesia untuk tetap berkehidupan bebas dan merdeka, serta mewudjudkan suatu masjarakat jang sedjahtera, adil dan makmur.

Karenanja adalah kewadjiban mutlak bagi kami untuk tetap turut-serta dengan seluruh Rakjat Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia serta segenap alat-alat kekuasaan Negara, membina dan membela dasar-dasar Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam keadaan apapun djuga adanja”.

Djakarta, 14 September 1957.

(SOEKARNO) (HATTA)


Didalam naskah Pernjataan-Bersama ini disebutkan pula bahwa Republik Indonesia berdiri diatas dasar „Pantja Sila”, akan tetapi dengan mendahulukan selalu sendi kebangsaan.

Saudara-saudara sekalian,

Apakah sebenarnja bangsa itu?

Ada beberapa teori dan pendapat-pendapat mengenai hal ini, dan jang terpenting diantaranja ialah:

  1. Cultuurnatietheorie (theorie kebudajaan), jang mempertahankan bahwa bangsa itu terdjadi semata-mata dari pada persamaan kebudajaan (bahasa, agama atau keturunan).
    Penganut teori ini ialah :
    1. Gumplowicz dengan bukunja "Volk und Nation",
    2. Max Scheler dengan bukunja "Nation und Weltanschäring, dan
    3. Partai Sarekat Islam Indonesia dahulu (agama, bahasa).
  2. Staatsnatietheorie (Teori Kenegaraan).
    Teori ini mengandjurkan, bahwa persamaan negaralah jang menimbulkan bangsa dan rasa kebangsaan. Sebagai tjontohnja, ialah sedjarah Perantjis dizaman absolute-monarchie (pemerintahan mutlak ditangan radja) semendjak Lodewijk XI .
  3. Theorie Otto Bauer, mengemukakan, bahwa jang dinamakan natie ialah satu gerombolan manusia jang terikat oleh peng