Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/225

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Negara Republik Indonesia ini tertjipta ialah diatas hasil perdjuangan bangsa Indonesia. Ini berarti ialah, bahwa Negara kita adalah pelaksana dari pada sendi kebangsaan, jang menhendaki supaja tiap-tiap bangsa itu hidup didalam negaranja sendiri jang merdeka.

Republik Indonesia sudah tegas bersifat negara kebangsaan, hal mana dapat kita batja didalam piagam-piagam negara kita, terutama didalam text Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-undang Dasar.

Isi dari proklamasi kemerdekaan tadi, jang dibatjakan atas kehendak dan nama segenap bangsa Indonesia, berbunji demikian:

„ Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan tjara jang seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja”.

Djakarta, 17 Agustus 1945.


Atas nama bangsa Indonesia,


SOEKARNO-HATTA.


Proklamasi 17 Agustus 1945 ini telah ditegaskan lagi dengan suatu Pernjataan-Bersama dari Soekarno-Hatta pada tanggal 17 September 1957 jang baru lalu, sebagai hasil jang pertama dari Musjawarah Nasional jang berlangsung di Djakarta.

Pernjatan-Bersama tersebut berbunji sebagai berikut:

PERNJATAAN BERSAMA.

Bahwa kami bersama atas nama Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menjatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Bahwa sesungguhnja Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hak milik seluruh Rakjat Indonesia, jang berkewadjiban memelihara dan membinanja untuk mewujudkan suatu masjarakat jang sedjahtera, adil dan makmur.

Bahwa Pantja Sila, jang ditjantumkan dalam Mukadimah