Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/224

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Adapun persoalan jang kami adjukan kepada Dewan Pertimbangan ini adalah dua djenis banjaknja, jakni persoalan jang mempunjai pertalian dengan suasana jang hangat dewasa ini ditanah-air kita.

Persoalan jang dimaksud ialah:

  1. Apa dan bagaimana sebaik-baiknja, menurut pertimbangan Dewan, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha dari Kementerian Penerangan beserta Djapen-djapennja terhadap rentetan usaha-usaha Pemerintah didalam daja-upaja untuk memperdalam semangat persatuan Republik Indonesia, sesuai dengan djiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. Apa dan bagaimana sebaik-baiknja, menurut pertimbangan Dewan, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha Kementerian Penerangan beserta Djapen-djapennja didalam daja-upaja untuk mengudjudkan kerdjasama jang seerat-eratnja antara segenap lapisan masjarakat kita guna menegakkan disiplin-nasional, agar terpelihara keselamatan sendi-sendi demokrasi Republik Indonesia.


Sauara-saudara anggota Dewan Pertimbangan!

Semangat persatuan Republik Indonesia jang dimaksudkan tadi ialah untuk memelihara keutuhan Negara kita, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Disiplin Nasional jang kita sebutkan diatas ialah untuk mendjaga terpeliharanja azas-azas demokrasi didalam Negara Republik Indonesia, serta memperteguh persatuan diantara semua potensi nasional didalam negeri, sambil mengudjudkan seerat-eratnja kerdjasama diantara aparat-aparat Negara dan keamanan Negara dan wilajahnja.

Sungguhpun persoalan-persoalan jang kami sadjikan kepada Dewan Pertimbangan ini dalam hubungannja seolah-olah berlainan akan tetapi hakikatnja persoalan-persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, bahkan persoalan itu ialah sendi-sendi dari pada masalah Kebangsaan Indonesia pada umumnja.

Negara Republik Indonesia jang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah satu negara-kebangsaan (nationale staat), oleh karena

210