Adapun persoalan jang kami adjukan kepada Dewan Pertimbangan ini adalah dua djenis banjaknja, jakni persoalan jang mempunjai pertalian dengan suasana jang hangat dewasa ini ditanah-air kita.
Persoalan jang dimaksud ialah:
- Apa dan bagaimana sebaik-baiknja, menurut pertimbangan Dewan, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha dari Kementerian Penerangan beserta Djapen-djapennja terhadap rentetan usaha-usaha Pemerintah didalam daja-upaja untuk memperdalam semangat persatuan Republik Indonesia, sesuai dengan djiwa Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Apa dan bagaimana sebaik-baiknja, menurut pertimbangan Dewan, sumbangan-sumbangan dan usaha-usaha Kementerian Penerangan beserta Djapen-djapennja didalam daja-upaja untuk mengudjudkan kerdjasama jang seerat-eratnja antara segenap lapisan masjarakat kita guna menegakkan disiplin-nasional, agar terpelihara keselamatan sendi-sendi demokrasi Republik Indonesia.
Sauara-saudara anggota Dewan Pertimbangan!
Semangat persatuan Republik Indonesia jang dimaksudkan tadi ialah untuk memelihara keutuhan Negara kita, sesuai dengan tjita-tjita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Disiplin Nasional jang kita sebutkan diatas ialah untuk mendjaga terpeliharanja azas-azas demokrasi didalam Negara Republik Indonesia, serta memperteguh persatuan diantara semua potensi nasional didalam negeri, sambil mengudjudkan seerat-eratnja kerdjasama diantara aparat-aparat Negara dan keamanan Negara dan wilajahnja.
Sungguhpun persoalan-persoalan jang kami sadjikan kepada Dewan Pertimbangan ini dalam hubungannja seolah-olah berlainan akan tetapi hakikatnja persoalan-persoalan tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, bahkan persoalan itu ialah sendi-sendi dari pada masalah Kebangsaan Indonesia pada umumnja.
Negara Republik Indonesia jang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah satu negara-kebangsaan (nationale staat), oleh karena
210