Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/215

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. disediakan alat-alat sport (ringan) bagi siswa guna mendjaga kesehatan badannja seperti badminton, pingpong, volly ball dll.;
  2. memberikan transport bagi seluruh siswa untuk dapat terus mengikuti kuliah-kuliah tanpa membedakan siswa dari daerah dan dalam kota Djakarta.

7. Kedudukan dan gedung kuliah:

  1. Mengingat untuk kelantjaran pengawasan dan pelaksanaan Pendidikan Pegawai Staf Kementerian Penerangan ini dan mengenai masaalah docent- docentnja, maka kedudukan P.P.S.K. tetap ditempatkan di Djakarta, ketjuali kalau dirasa perlu untuk mengadakan ditempat lain.
  2. Mengingat beaja jang begitu besar dikeluarkan untuk sewa gedung tempat kuliah maka telah seharusnja diusahakan suatu gedung kuliah tertentu.

8. Ketentuan-ketentuan bagi para siswa dari luar Kementerian Penerangan :

Bagi siswa jang diluar lingkungan Kementerian Penerangan di tentukan atas persetudjuan dengan Kementerian Penerangan sendiri dengan tidak dikesampingkan tenaga-tenaga dari Kementerian Penerangan sendiri.


Ketua,
d.t.o.
ZAINAL ABIDIN.

Tugu, 17 Djuni 1956.

A.n. Dewan Pertimbangan
Sekretaris Djenderal,
d.t.o.

ISMAIL NURDALIL.