Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/213

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pegawai-pegawai jang telah mentjapai serendah-rendahnja golongan III P.G.P., dan mempunjai masa kerdja sekurang kurangnja 3 tahun dalam lingkungan Kementerian Penerangan.
  2. Djika dianggap tjakap dan sanggup menghadapi pendidikan itu oleh Kepala Djawatan Penerangan setempat bisa menundjuk menjimpang dari ajat a dan b diatas.
  3. Penerimaan siswa tidak terbatas pada tenaga-tenaga technis sadja tetapi harus meliputi djuga tenaga-tenaga administrasi jang dengan ketentuan setelah lulus nantinja akan disalurkan dilapangan tehnis.


2. Djumlah siswa:

  1. Kalau selama ini djumlah siswa hanja diambil untuk tiap-tiap Djapen Propinsi sebanjak 4 orang sadja tetapi mengingat tenaga tenaga jang sangat diperlukan adalah didaerah- daerah, maka untuk angkatan selandjutnja hendaknja sekurang-kurangnja dapat dikirim 6 orang siswa, dimana oleh Kepala Djapen Propinsi harus diutamakan mengirimnja tenaga-tenaga dari daerah jang terpentjil dalam lingkungan propinsi bersangkutan.
  2. Selain dari tenaga-tenaga Propinsi djuga dapat diterima tenaga-tenaga dari Djapen-djapen daerah Kotapradja Djakarta Raja, daerah Istimewa Djokjakarta, Djawatan-djawatan lain dalam lingkungan Kementerian Penerangan dan tenaga -tenaga lain jang dapat diundjukkan dan dirasa perlu oleh Kementerian Penerangan.
  3. Mengingat sangat kurangnja tenaga-tenaga Djuru Penerang wanita jang tiada seimbang dengan besarnja masalah kewanitaan dalam masjarakat maka seharusnjalah pada tiap kali pendidikan Pegawai Staf Kementerian Penerangan dapat diikuti sekurang-kurangnja oleh seorang Djuru Penerangan wanita dari tiap-tiap Propinsi.


3. Lamanja pendidikan:

Sekurangnja pada tiap kali pengangkatan pendidikan hendaklah dalam djangka waktu 1 tahun.

201