Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Tamatan S.M.A. atau jang sederadjat dengan itu dan diutamakan dari daerah-daerah.
  2. Mahasiswa-mahasiswa ikatan dinas dari Kempen.
  3. Penerimaan mahasiswa dari luar lingkungan Kempen berlaku sjarat-sjarat penerimaan bagi universitas-universitas negeri.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatas adalah berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Untuk memenuhi kebutuhan Kempen akan tenaga-tenaga ahli bangsa Indonesia, satu-satunja djalan adalah dengan memulai mendidik sendiri tenaga-tenaga ahli jang dimaksud di Indonesia. Untuk ini perlu diadakan pendidikan universitair jang dapat mendidik setjara mendalam mengenai lapangan penerangan.
  2. Sebagai langkah pertama hendaklah Kempen mengadakan pendidikan universitair dengan menggunakan tenaga-tenaga pengadjar jang ada.
  3. Pendidikan jang berbentuk Akademi segera dapat menghasilkan tenaga-tenaga jang diperlukan itu.

MATA PELADJARAN.

Sebelum kita bisa menetapkan mata-mata peladjaran Akademi Dinas Penerangan itu, terlebih dahulu kita harus mengenal arti PENERANGAN itu serta unsur-unsur jang terkandung didalamnja.

Arti penerangan ialah suatu istilah jang didalamnja terkandung suatu kegiatan (activity). Dengan demikian penerangan adalah usaha langsung atau tidak langsung mempengaruhi perbuatan manusia, agar manusia itu berbuat, menurut kehendak Djupen dengan pengertian bahwa jang menerima pengertian itu dalam tindakannja masih mempunjai pandangan kritis, hingga dapat ia menentukan sendiri perlu atau tidaknja ia bertindak.

Dalam istilah penerangan itu terkandung 4 unsur-unsur:

  1. communicator (Unsur manusia sebagai djuru penerang).
  2. communicant (massa, kepada siapa penerangan itu disampaikan).
  3. media (sebagai saluran penjampaian).

185