Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/188

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kini telah mendjalankan politik Luar Negeri jang bebas dan actief bersandarkan kepentingan nasional dan menudju keperdamaian dunia.

Selandjutnja dengan adanja konperensi Colombo, kemudian konperensi Pantja Negara di Bogor dan terachir konperensi Asia Afrika di Bandung, maka Indonesia dengan setjara actief turut menjumbangkan usahanja guna mengurangi ketegangan dunia. Dan sedjak itu posisi Indonesia didunia internasional telah naik.

Dengan adanja nampak tanda-tanda keredaan dalam ketegangan dunia internasional dewasa ini, jaitu perang dingin antara blok Amerika — Rusia, adalah antara lain karena hasil dari konperensi Asia Afrika di Bandung jang telah lalu. Antara Amerika dan Rusia kini semakin nampak tanda-tanda timbulnja proces saling mendekati antara kedua belah fihak. Politik Luar Negeri kita setelah masa 10 tahun jang telah lampau maka kini telah mengembangkan tracee activiteit didalam 3 nivue, seperti :

  1. Politik tetangga baik ( good neighbour policy).
  2. Politik Asia Afrika (Asian African policy).
  3. Politik dunia lewat P.B.B. (Global policy through U.N.O.).

Didalam usaha inilah Kempen dengan djawatan-djawatannja diusaha jang sedjalan dengan politik Luar Negeri Indonesia jang bebas dan actief ini maka sesuai pula dengan Pantja Bakti Kempen untuk memperkenalkan Indonesia diluar negeri, maka seharusnjalah Kempen berusaha mempertinggi mutu penerangan kita didalam mana diperlukan adanja tenaga ahli penerangan jang bertingkat akademis guna dapat memperoleh hasil jang diharapkan jang didasarkan atas kepentingan nasional.

Tambahan lagi Indonesia sebagai suatu Negara jang berdjiwa Pantjasila tetap memegang leadership Bhinneka Tunggal Ika negara-negara Asia Afrika dan dapat mendjadi subject menghubungkan Timur dan Barat dalam pertjaturan politik dunia.

  1. EKONOMIE:
    1. Perekonomian Umum :
      1. Memulai pembangunan setjara teratur dan menurut rentjana berdjangka waktu tertentu (5 tahun) jang ditetapkan dengan Undang-undang dengan menitik beratkan pada dasar.

176