Maka dalam mewudjudkan otonomi jang seluas-luasnja ini Kementerian Penerangan dan djawatan-djawatannja terutama Djapen-djapen Daerah harus dan smeestinja turut mengambil bagian jang aktip untuk menimbulkan kesadaran membanding (critische zin) dari rakjat jang diperlukan bagi suatu sistem pemerintahan jang demokratis. Selain itu, sesuai dengan pantjabakti Kementerian Penerangan, Kempen dan djawatan-djawatannja merupakan djurubitjara Pemerintahan baik dipusat maupun didaerah-daerah.
5. Pengembalian Prabawa Pemerintah.
Didalam negara kita seringkali nampak adanja gedjala krisis prabawa (gezag). Hal ini nampak dimasa kabinet Wilopo dengan peristiwa 17 Oktober, Kabinet Ali Arifin oleh Angkatan Darat menentang Keputusan Pemerintah dan dimasa Kabinet Burhanuddin Harahap ditentang pula oleh A.U.R.I.
Selain itu dengan adanja gangguan-gangguan keamanan didalam negeri sekarang ini jang berbagai tjorak ragam dan bentuknja jaitu seperti di Djawa Barat, di Sulawesi Selatan, di Atjeh, di Kalimantan, di Maluku dan lain-lain. Dengan ini semua menandakana bahwa pertentangan mereka itu kepada Pemerintah pada hakekatnja menundjukkan adanja krisis Prabawa (gezag) apalagi Pemerintah hingga kini belum dapat menjelesaikan gangguan-gangguan keamanan tersebut.
Kalau kita lihat Prabawa Pemerintah dimasa pendjadjah adalah didasarkan atas ketakutan dari rakjat dengan berdirinja Negara R.I. jang berdaulat penuh, maka kewibawaan Pemerintah tidak lagi didasarkan atas ketakutan dari rakjat, tetapi di timbulkan oleh sifat kasih sajang dari pemimpin-pemimpinnja dalam pemerintah rakjat.
Untuk mengembalikan prabawa Pemerintah ini baik ketaatan dari aparatur Pemerintah maupun dari masjarakat sendiri segala tindakan-tindakan dari pemerintah haruslah mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan pribadi atau golongan. Kementerian Penerangan dan Djawatan-djawatannja di dalam usaha mengembalikan prabawa Pemerintah atas masjarakat haruslah ia menitik beratkan