Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2. Pembatalan K.M.B.

Sesudah berdjalan kurang lebih 5 tahun perdjandjian K.M.B. jang mengikat kebebasan dari Negara R.I. dan sedjak itu pula taktik dan siasat politik pemerintah antara lain selalu ditudjukan kepada perdjandjian tersebut. Didalam menghadapi perdjandjian ini Indonesia menjedari sungguh-sungguh akibat jang merugikan jang ditimbulkan daripadanja disamping keuntungan-keuntungannja, maka telah berkali-kali tiap-tiap kabinet jang terbentuk selalu berusaha mengadakan perundingan dengan Pemerintah Belanda untuk membitjarakan pasal-pasal perdjandjian K.M.B. jang merugikan Indonesia setjara bilateral. Tetapi berkali-kali pula Pemerintah Belanda tak dapat mengerti perkembangan jang tjepat dari Negara R.I. dimana perdjandjian tersebut tak sesuai lagi dengan keadaan negara R.I. sekarang. Karena itulah maka pemerintah Indonesia dengan menjadari akan akibat-akibatnja membatalkan perdjandjian K.M.B setjara Unilateral, baik formil maupun materielnja jaitu Unie Indonesia Belanda beserta Statut Unie dan perdjandjian-perdjandjian jang dilampirkan padanja. Semua partai-partai Politik dan organisasi-organisasi dengan setjara kompak menerima rentjana Undang-undang pembatalan K.M.B. setjara Unilateral itu dalam D.P.R.

Karena itulah maka akibat daripadanja pemerintah dan rakjat Indonesia dari sekarang mengadakan persiapan untuk penampungannja. Dengan demikian maka Kementerian Penerangan dan Djawatan-djawatannja harus pula aktip memberi penerangan serta memberi bimbingan-bimbingan kepada rakjat tentang rentjana Pemerintah dalam menghadapi akibat-akibat dari pembatalan perdjandjian K.M.B. tersebut.

3. Irian Barat.

Sedjak terbentuknja Kabinet Negara Kesatuan R.I. jang pertama, soal Irian Barat telah djuga dirundingkan dengan pemerintah Belanda sesuai dengan perdjandjian K.M.B., maka sedjak dari itu pula Pemerintah Belanda tidak bersedia menjerahkan kedaulatan Irian Barat kepada Indonesia. Ini berarti Pemerintah Belanda tidak menepati djandjinja maka ketika itu pula Pemerintah Indonesia

171