Halaman ini tervalidasi
Pasal 12.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal. . . . . . . . . . . . . . .
MENTERI PENERANGAN R.I.
. . . . . . . . . . . . . . .
Salinan kepada:
- Kabinet Presiden
- Sekretariat Wakil Presiden
- Sekretariat Perdana Menteri
- Sekretariat Dewan Menteri
- Semua Kementerian
- Thesauri Negara Kementerian Keuangan
- Dewan Pengawas Keuangan di Bogor
- Perwakilan Dewan Pengawas Keuangan di Jogja
- Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri
- Kantor Urusan Pegawai
- Djawatan Perdjalanan
- Semua Gubernur Kepala Propinsi
- Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta
- Walikota Kotapradja Djakarta Raja
- Semua Perguruan Tinggi
- Semua Universitas serta Fakultas-fakultasnja
- Semua Kepala Djawatan P.P. & K. Propinsi dan Kotapradja Djakarta Raja
- Kepala Djawatan Sosial.
——————
154