Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/165

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 9.

1. Peladjar pada Akademi Penerangan dan Djurnalistin diper kenankan menjebut diri mahasiswa atau studen.

2. Dari Kementerian Penerangan penundjukan mahasiswa dilakukan oleh dinas, dengan sjarat:

  1. Jang beridjazah S.M.A. atau jang sederadjat; atau
  2. Jang telah lulus dari Pendidikan Pegawai Staf Kempen, atau
  3. Mahasiswa ikatan dinas dari Kementerian Penerangan.


3. Untuk penerimaan mahasiswa dari luar Lingkungan Kementerian Penerangan berlaku sjarat-sjarat penerimaan pada Universitas-universitas Negeri.

BAB IV.
SUSUNAN ORGANISASI.
Pasal 10.

1. Susunan organisasi Akademi ini terdiri dari:

  1. direktur;
  2. dewan kurator;
  3. dewan dosen (dewan pengadjar);
  4. dewan mahasiswa;
  5. sekretariat.


2. Direktur adalah seorang Dosen biasa atau seorang Pegawai Tinggi Kementerian Penerangan, dengan ketetapan Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Kurator memegang pimpinan Akademi.

3. Badan-badan atau organisasi lain jang dianggap perlu didirikan atau dibentuk dengan persetudjuan Direktur akan diatur dalam lain peraturan jang ditetapkan oleh menteri.

4. Sekretariat bertugas mengurus administrasi dan rumah tangga Akademi, termasuk penerimaan mahasiswa dan penjelenggaraan udjian-udjian.

BAB V.
PENUTUP.
Pasal 11.

Dalam hal-hal jang luar biasa atau jang tidak diatur dalam peraturan ini, Menteri dapat mengambil putusan jang menjimpang dari peraturan ini, setelah mendengar pertimbangan Direktur Akademi.