Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/164

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 5.

1. Lamanja pendidikan pada Akademi Penerangan dan Djurnalistik ialah 3 (tiga ) tahun.

Pendidikan terbagi atas 3 tingkatan, masing-masing setahun lamanja.

2. Pembagian tingkat peladjaran dan pembagi-bagian mata peladjaran seperti disebut pada pasal 4, untuk tingkat-tingkat peladjaran ditentukan oleh Menteri Penerangan (selandjutnja disebut Menteri), setelah mendengar pertimbangannja Dewan Dosen dan Dewan Kurator Akademi Penerangan dan Djurnalistik.

Pasal 6.

1. Tiap-tiap tingkatan diachiri dengan suatu udjian. Pada achir tingkatan jang tertinggi diadakan udjuian penghabisan. Para mahasiswa jang telah lulus pada udjian penghabisan menerima surat idjazah, jang bentuknja ditetapkan oleh Menteri. Tamatan Akademi tersebut diperbolehkan memakai gelar Bachelor (Bachelor of Arts).

2. Penjelenggaraan udjian ditetapkan dalam Peraturan jang ditetapkan oleh Menteri atas usul Dewan Dosen dan Dewan Kurator.

Pasal 7.

Bahasa pengantar dalam pemberian kuliah ialah bahasa Indonesia, ketjuali:

  1. untuk kuliah-kuliah bahasa asing, jang sedapat mungkin diberikan dalam bahasa jang dipeladjari itu;
  2. bagi dosen asing jang belum paham Bahasa Indonesia, dan dalam hal ini harus mempergunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.


BAB III.
PENGADJAR DAN PELADJAR.
Pasal 8.

1. Para pengadjar (dosen) pada Akademi ini terdiri dari:

  1. guru besar luar biasa;
  2. lektor;
  3. lektor luar biasa.