Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/162

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

RENTJANA SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENERANGAN.

MENTERI PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:
a. Bahwa tugas Kementerian Penerangan Republik Indonesia membutuhkan sangat tenaga-tenaga ahli dalam lapangan penerangan;
b. Bahwa mutu serta taraf penerangan dan djurnalistik dalam masjarakat Indonesia perlu dipertinggi dan diperkembang;
c. Bahwa guna memenuhi kebutuhan tersebut perlu adanja suatu perguruan jang memberi pengadjaran tingkat universiter untuk mendidik tenaga-tenaga ahli penerangan dan untuk mentjiptakan wartawan-wartawan jang pengetahuan djurnalistiknja bersifat tinggi.

Mengingat :
Surat keputusan kami No. 1/96/SK/UP/52 tanggal 22-10-1952 dengan perubahan-perubahannja kemudian, jang terachir No. 926/A/SK/55 tanggal 1-7-1955, mengenai Pendidikan Pegawai Staf Kempen.

Memutuskan :

Menetapkan peraturan sebagai berikut : PERATURAN DASAR AKADEMI PENERANGAN DAN DJURNALISTIK .

BAB I.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.

KEMENTERIAN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA menjelenggarakan suatu pendidikan jang bertingkat universiter dengan nama AKADEMI PENERANGAN DAN DJURNALISTIK.

150