RENTJANA SURAT KEPUTUSAN MENTERI PENERANGAN.
MENTERI PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang:
a. Bahwa tugas Kementerian Penerangan Republik Indonesia membutuhkan sangat tenaga-tenaga ahli dalam lapangan penerangan;
b. Bahwa mutu serta taraf penerangan dan djurnalistik dalam masjarakat Indonesia perlu dipertinggi dan diperkembang;
c. Bahwa guna memenuhi kebutuhan tersebut perlu adanja suatu perguruan jang memberi pengadjaran tingkat universiter untuk mendidik tenaga-tenaga ahli penerangan dan untuk mentjiptakan wartawan-wartawan jang pengetahuan djurnalistiknja bersifat tinggi.
Mengingat :
Surat keputusan kami No. 1/96/SK/UP/52 tanggal 22-10-1952 dengan perubahan-perubahannja kemudian, jang terachir No. 926/A/SK/55 tanggal 1-7-1955, mengenai Pendidikan Pegawai Staf Kempen.
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut : PERATURAN DASAR AKADEMI PENERANGAN DAN DJURNALISTIK .
BAB I.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
KEMENTERIAN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA menjelenggarakan suatu pendidikan jang bertingkat universiter dengan nama AKADEMI PENERANGAN DAN DJURNALISTIK.
150