Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/125

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
DALAM NEGERI:
  1. Kempen mengandjurkan dengan bidjaksana kepada saluran-saluran tertentu, agar mengurangi subjectiviteit surat-surat kabar.
  2. Mengusahakan agar supaja masjarakat lebih banjak membatjanja.
  3. Mendjadikan wartawan-wartawan dalam tjara berfikirnja International minded dengan tidak melupakan dasar-dasar nasional.
  4. Mengolah dan menjusun isi pers sedemikian rupa agar mudah dimengerti oleh setiap lapisan masjajrakat dan tidak menimbulkan interpretasi jang berbeda-beda baik dari perseorangan maupun dari golongan.
  5. Supaja segala alat penerbitan jang sudah ada atau jang akan ada digunakan se-efficien-efficiennja.
  6. Selandjutnja untuk kesempurnaan perkembangan pers, diperlukan dengan segera dikeluarkannja undang-undang pers.
  7. Biaja penerbitan untuk Djapen daerah supaja ditambah.
LUAR NEGERI.
  1. Kementerian Penerangan menambah perfectie dari bahan-bahan jang telah ada untuk menjentuh instinct jang lebih mendalam bagi jang bersangkutan bagi kepentingan Indonesia.
  2. Indonesia supaja lebih terkenal dimata dunia, perlu memperluas dengan bahasa-bahasa lain, disamping bahasa Inggeris dalam penerbitannja keluar negeri.
  3. Mempergunakan seluruh potentie jang mungkin, asal djangan bertentangan dengan conventie penerangan.
2. RADIO.
K e d a l a m :
  1. Menambah transmitter power sehingga dapat memenuhi kebutuhan perluasan penerangan di Indonesia sebagai kepulauan jang luas.
  2. Menjempurnakan struktur program siaran radio sesuai dengan perkembangan masjarakat disamping bantuan dari Dewan Pertimbangan Siaran Radio.
Usaha ini djuga memerlukan adanja kesempatan penggunaan bahasa-bahasa daerah.



520/B (8)
113