Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
III. T e n a g a
PRINSIP.

Setiap djuru penerang harus mempunjai tjukup pengetahuan umum jang mendjadi dasar baginja dalam melakukan tugasnja. Seiring dengan itu djuru penerang harus tetap memegang teguh Triprasetya penerangan dan code kehormatan.
Untuk mentjapai apa jang tertjantum dalam prinsip djuru penerang ini, maka diandjurkan sebagai berikut:

DALAM NEGERI.
  1. Pendidikan:
    Adanja wadjib beladjar bagi djupen-djupen dipusat dan didaerah-daerah. Wadjib beladjar ini dilakukan dengan djalan kursus biasa dipusat dan kursus tertulis didaerah-daerah setjara sistematis jang dikirim dari pusat.
  2. Keseimbangan tenaga:
    Pusat perlu menekankan adanja keseimbangan tenaga didaerah-daerah. Hal ini dapat dilakukan dengan djalan pemindahan tenaga jang tjakap dari Pusat ke daerah dan dari daerah ke daerah.
  3. Untuk diperhatikan:
    1. Disamping factor-factor pendidikan dan pengalaman, maka untuk menempatkan tenaga jang sesuai dengan tugas penerangan, ada baiknja oleh Kempen mulai diadakan psychotechnical testing.
    2. Memperlengkapi djupen-djupen daerah dengan information jang diperlukan dari Pusat.
    3. Ongkos perdjalanan tetap bagi Djupen-djupen supaja ditindjau kembali, karena ternjata tidak sesuai dengan luasnja tugas kewadjiban jang harus mereka lakukan.
LUAR NEGERI.
1. a. Tenaga-tenaga djuru penerang diluar negeri harus mempunjai pendidikan akademis (semi-akademis) dalam ilmu-ilmu jang berhubungan dengan penerangan, pengalaman jang tjukup sebagai petugas penerangan dan pengetahuan jang luas dan dalam tentang negaranja.

111