Halaman ini tervalidasi
- Mengadakan pengawasan jang teliti untuk mengindarkan Angkatan Bersendjata dipengaruhi oleh aliran-aliran politik selain Ideologie Negara,
- Keamanan.
Pemulihan keamanan dilaksanakan :
- setjara repressief jaitu bertindak tegas tetapi bagi mereka jang sudah menjerahkan diri hendaknja diperlukan sesuai dengan keterangan Pemerintah dimuka Sidang Parlemen pada tanggal 25 Agustus 1953.
- setjara preventief:
- mengadakan pengawasan lebih teliti terhadap Angkatan Bersendjata agar dalam tindakannja djangan sampai menjakitkan hati rakjat ;
- mengadakan „stille bewaking" agar benih-benih kekatjauan dapat diberantas sebelum dapat bertumbuh;
- mempergiat pendjagaan pantai;
- supaja Pemerintah tidak mengadakan djandji-djandji jang sukar dapat dipenuhi.
- Tindakan tersebut 1 dan 2 dilakukan atas dasar pertimbangan politisch jang disertai pelaksanaan penerangan dengan memperhatikan adanja 3 catagorie gangguan keamanan jang di lakukan oleh:
- golongan pendjahat jang pengatjauannja bersifat crimineel;
- pengatjau-pengatjau bekas kawan jang berdasar ideologie;
- pengatjau-pengatjau bekas kawan jang disebabkan oleh rasa tidak puas.
II.Keluar.
- Republik Indonesia tidak mengadakan perdjandjian militer dengan blok manapun djuga.
- Mengirimkan kader-kader militer untuk beladjar keluar negeri jang telah memiliki angkatan bersendjata jang bermutu tinggi dengan memperhatikan kebutuhan pertahanan nasional.
105