Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/117

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Mengadakan pengawasan jang teliti untuk mengindarkan Angkatan Bersendjata dipengaruhi oleh aliran-aliran politik selain Ideologie Negara,
  2. Keamanan.

Pemulihan keamanan dilaksanakan :

  1. setjara repressief jaitu bertindak tegas tetapi bagi mereka jang sudah menjerahkan diri hendaknja diperlukan sesuai dengan keterangan Pemerintah dimuka Sidang Parlemen pada tanggal 25 Agustus 1953.
  2. setjara preventief:
  1. mengadakan pengawasan lebih teliti terhadap Angkatan Bersendjata agar dalam tindakannja djangan sampai menjakitkan hati rakjat ;
  2. mengadakan „stille bewaking" agar benih-benih kekatjauan dapat diberantas sebelum dapat bertumbuh;
  3. mempergiat pendjagaan pantai;
  4. supaja Pemerintah tidak mengadakan djandji-djandji jang sukar dapat dipenuhi.
  1. Tindakan tersebut 1 dan 2 dilakukan atas dasar pertimbangan politisch jang disertai pelaksanaan penerangan dengan memperhatikan adanja 3 catagorie gangguan keamanan jang di lakukan oleh:
  1. golongan pendjahat jang pengatjauannja bersifat crimineel;
  2. pengatjau-pengatjau bekas kawan jang berdasar ideologie;
  3. pengatjau-pengatjau bekas kawan jang disebabkan oleh rasa tidak puas.

II.Keluar.

  1. Republik Indonesia tidak mengadakan perdjandjian militer dengan blok manapun djuga.
  2. Mengirimkan kader-kader militer untuk beladjar keluar negeri jang telah memiliki angkatan bersendjata jang bermutu tinggi dengan memperhatikan kebutuhan pertahanan nasional.

105