Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/106

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Disamping bantuan-bantuan materieel jang dapat disumbangkan oleh Palang Merah Indonesia dalam meringankan penderitaan ummat manusia, djuga dimana perlu hendaklah Palang Merah Indonesia memberikan tenaganja setjara aktip .
  2. Mengandjurkan penghentian pemakaian tenaga atoom jang dikunakan untuk hal-hal jang bertentangan dengan peri kemanusiaan.
  3. Mengirimkan ahli-ahli kesehatan kita keluar negeri untuk menindjau dan mempeladjari objek-objek kesehatan disana.

b. Immigrasi/Emigrasi/Transmigrasi.
Kedalam.

  1. Mengawasi lebih teliti pemasukan orang-orang asing kedalam negeri terutama jang masuknja setjara illegaal.
  2. Dalam melajani Immigranten haruslah diusahakan supaja tidak menimbulkan kesan-kesan jang mengurangkan nama baik Indonesia diluar Negeri.
  3. Menjelesaikan masaalah kewarga-negaraan rangkap .
  4. Mempergiat usaha transmigrasi dengan menjatukan segenap badan-badan jang berusaha kearah itu.

Keluar.

1. Menjelesaikan setjara bidjaksana persoalan mengenai kewarganegaraan kita diluar negeri.

c. Perburuhan.

  1. Supaja Pemerintah menjempurnakan Undang-undang Perburuhan jang sesuai dan lajak untuk kepentingan Nasional.
  2. Memperhatikan lebih sempurna djaminan sosial bagi pegawai-pegawai dengan memenuhi sjarat-sjarat minimum bagi kehidupannja sehari-hari
  3. Dalam pengangkatan pegawai didalam negeri ataupun diluar negeri supaja Pemerintah lebih mendasarkan kepada ketja kapan dengan berpedoman kepada "the right man on the right place".
    94