Halaman ini tervalidasi
- Usaha perkreditannja.
Di Bali, pemberian kredit didasarkan atas sjarat-sjarat :— penduduk jang dikenal oleh Pengurus Bank. — mempunjai tempat berusaha jang tetap — mempunjai penghasilan jang tjukup untuk melakukan angsuran — mempunjai milik jang dapat dipergunakan sebagai djaminan. Maksimum pindjaman sebesar Rp. 5.000,— Bunga jang dipungut sekitar 2% sebulan.
Di Surabaja, sjarat-sjarat sama, hanja tidak ada djaminan jang diminta oleh bank. Tapi untuk mengurangi risiko, maka dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
— mewadjibkan debitur menjimpan 10% dari pindjamannja, dan waktu melakukan angsuran debitur-debitur wadjib menjetor simpanan hari raja, jang apabila simpanannja lunas, simpanan wadjib hari raja akan berdjumlah 4%, atau 5% daripada pindjaman. — penagihan dilakukan tiap hari oleh mantri-mantri pasar. Maksimum pindjaman Rp. 50.000,— setiap debitur.
Di Sala dan Jogja, sjarat-sjarat pemberian kredit ialah:
Tjalon debitur harus penduduk jang terang identifikasinja.— mempunjai milik barang jang dapat digunakan sebagai djaminan, berupa perhiasan dan lain-lannja. Karenanja pindjaman-pindjaman jang diberikan ternjata bersifat konsumtif pula, dan dibeberapa tempat bersifat gadai, karena adanja kemungkinan pendjualan barang djaminan.
Pindjaman maksimum sebesar Rp. 25.000,— kadang-kadang dilampaui dengan tjara memberikan beberapa buah pindjaman pada seorang debitur.
- Tingkat bunga/privisi jang dipungut oleh beberapa bank pasar.
85