Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/99

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Usaha perkreditannja.
    Di Bali, pemberian kredit didasarkan atas sjarat-sjarat :
    penduduk jang dikenal oleh Pengurus Bank.
    mempunjai tempat berusaha jang tetap
    mempunjai penghasilan jang tjukup untuk melakukan angsuran
    mempunjai milik jang dapat dipergunakan sebagai djaminan.
    Maksimum pindjaman sebesar Rp. 5.000,—
    Bunga jang dipungut sekitar 2% sebulan.

    Di Surabaja, sjarat-sjarat sama, hanja tidak ada djaminan jang diminta oleh bank. Tapi untuk mengurangi risiko, maka dilakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

    mewadjibkan debitur menjimpan 10% dari pindjamannja,
    dan waktu melakukan angsuran debitur-debitur wadjib menjetor simpanan hari raja, jang apabila simpanannja lunas, simpanan wadjib hari raja akan berdjumlah 4%, atau 5% daripada pindjaman.
    penagihan dilakukan tiap hari oleh mantri-mantri pasar.
    Maksimum pindjaman Rp. 50.000,— setiap debitur.

    Di Sala dan Jogja, sjarat-sjarat pemberian kredit ialah:
    Tjalon debitur harus penduduk jang terang identifikasinja.

    mempunjai milik barang jang dapat digunakan sebagai djaminan, berupa perhiasan dan lain-lannja.

    Karenanja pindjaman-pindjaman jang diberikan ternjata bersifat konsumtif pula, dan dibeberapa tempat bersifat gadai, karena adanja kemungkinan pendjualan barang djaminan.

    Pindjaman maksimum sebesar Rp. 25.000,— kadang-kadang dilampaui dengan tjara memberikan beberapa buah pindjaman pada seorang debitur.
  2. Tingkat bunga/privisi jang dipungut oleh beberapa bank pasar.

85