- Susunan organisasi.
B.K.D. dimasing-masing desa berdiri sendiri, sehingga setjara strukturil tidak mempunjai ikatan vertikal.
Dalam hubungannja dengan Pemerintah setempat, B.K.D. tunduk kepada peraturan-peraturan Kepala Daerah Tingkat II.
c. Persoalan-persoalan B.K.D.
Karena adanja berbagai instansi jang ikut memegang wewenang dalam memberi pengaturan atas B.K.D., maka akibatnja sulit untuk mengikuti struktur dan organisasi B.K.D. Misalnja:
- penentuan batas maksimum pindjaman jang dapat diberikan kepada para anggota memerlukan pengesahan dari pengawas B.K.D.;
- pengangkatan dan pemberhentian pegawai B.K.D. dilakukan oleh Bupati atas usul pengawas B.K.D.;
- Biaja umum pengawasan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah;
- bimbingan dan pengawasan diselenggarakan oleh B.K.T.N.;
- desa sebagai pemilik hampir tidak mempunjai wewenang apa-apa, selain hak mengadjukan usul;
- dalam B.K.D. ada unsur koperasi (mempunjai anggota), tetapi anggota tidak berhak atas sebagian dari keuntungan dan tidak bertanggung djawab atas kerugian B.K.D.
d. Tindjauan Ekonomis.
Strukturil, dalam masjarakat kita ada sematjam batas antara sektor jang sudah organized dengan sektor jang belum, jaitu sektor "unorganized”. Sektor unorganizel dapat dikatakan merupakan suatu sektor dimana satuan-satuan ekonomi berbentuk ketjil, bagaikan atom-atom, dalam berbagai ukuran dan bentuknja, jang tersebar diseluruh pelosok tanah air.
Sebagian besar mereka itu belum tergabung ataupun terorganisir, maka oleh karena itu tidak mempunjai kekuatan melawan sektor jang lain, ja'ni sektor organized, jang terdiri dari perusahaan-perusahaan menengah dan besar, warisan djaman pendjadjahan.
Jang mendjadi „linkage” antara kedua sektor tersebut adalah para pedagang perantara. Pedagang-pedagang ini dapat melakukan peranan tersebut disebabkan karena adanja “incentives”, jaitu adanja kenjataan bahwa sektor rural (unorganiz-
81