- Badan tabungan jang lazimnja tidak menggunakan istilah „Bank” jaitu perkumpulan simpan pindjam dari anggauta dan untuk anggauta (mutual-savingbank);
- Koperasi simpan pindjam, jang usahanja mirip ad. 2 diatas, hanja bentuk hukumnja mendasarkan pada Undang-undang Koperasi.
b. Perkembangan bank tabungan.
Di Indonesia sekarang terdapat beberapa bank tabungan. Perkembangan daripadanja dapat dikatakan masih kurang pesat djika dibandingkan dengan bank-bank umum.
Disamping Bank Tabungan Negara ada terdapat beberapa Bank Tabungan Swasta. Sebagaimana diketahui unsur swasta dalam negara kita tetap diikut sertakan didalam pembangunan negara. Swasta disamping unsur jang lain, tegak bahu-membahu dalam mendajungkan roda Revolusi kita. Karena itu sudah sepatutnjalah Bank Tabungan swasta harus mendapat perhatian dan bimbingan serta pengawasan dari Pemerintah.
Dan oleh pemerintah, Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta telah ditundjuk untuk bersama-sama lembaga-lembaga negara jang lain guna mendjalankan tugas diatas.
Bank Tabungan Swasta jang ada sekarang sebagian sudah didirikan sedjak sebelum perang dunia kedua dan sebagian lagi didirikan setelah perang dunia kedua.
Bank Tabungan Swasta jang didirikan sebelum Perang Dunia Kedua ialah:
- Bank Tabungan Bandung
(djh Spaarbank te Bandung) - Bank Tabungan Makassar
(d/h Spaarbank van Makassar) - Bank Tabungan Minahasa
(d/h Spaarbank Minahasa) - Bank Tabungan Semarang
(d/h De Spaarbank te Semarang) - Bank Tabungan Sumatera Barat
(djh Padangsche Spaarbank) - Bank Tabungan untuk Umum atau Perserikatan „Maskapai Guna Kepentingan Umum” (djh Nuts Spaarbank Surabaja).
- Bank Simpan Pindjam ,,Atmo Setyo Utomo” di Bogor.
78