- Sifat-sifat kwalitatif kedua alat
- Dasar-dasar perobahan kwantitatif.
1. Tugas umum kedua alat.
DUVED dan LEGVETRI pada azasnja bertugas umum jang sama. Jakni menjelenggarakan konsepsi-konsepsi usaha demobilisasi dan keveteranan, jang didasarkan pada konsepsi Nasional Revolusi. Konsepsi usaha-usaha itu ditjantumkan didalam Kebidjaksanaan Umum ini berikut Konsar, dan Rensar-nja tentang alih-tugas perdjuangan peradjurit.
Didalam Konsepsi itu ditjantumkan Apa jang harus dikerdjakan dan Bagaimana mengerdjakannja setjara umum dan pokok, tidak setjara detail atau chusus. Dan kesemuanja itu diarahkan kepada tudjuan perdjuangan, jakni Ketiga Kerangka Tudjuan Revolusi.
Bedanja DUVED adalah Instansi Pemerintah (Governmental), sedangkan LEGEVETRI adalah merupakan Organisasi Massa (Non-Governmental).
2. Tugas chas masing-masing.
A. Tugas chas DUVED.
Dari Konsepsi itu djelas, bahwa DUVED sebagai Alat Departemental (Governmental) harus menjelenggarakan tugas-tugas Demobilisasi & Keveteranan, jang mendjadi kewadjiban (responsibility), wewenang (authority) dan tanggung-djawab (accountability) Pemerintah dan Pimpinan Revolusi.
Ruang-lingkup (scope) tugas DUVED itu ialah: perentjanaan, pelaksanaan, pengadministrasian dan pengawasan dari pada
(1). Proses Pemulihan atau Proses Rehabilitasi mental-idiil dann materill/teknis jang melingkupi:
- Persiapan dan pemasakan didalam Angkatan eBrsendjata bersama-sama dengan Angkatan Bersendjata.
- Pengerahan tenaga dan penempatan tenaga.
- Pengerahan tenaga dan penempatan tenaga.
2. Djaminan sosial-ekonomis kepada unsur manusia untuk pemeliharaan keperluan-keperluan materiil dan spirituil, jang berupa:
- Usaha-usaha oleh para Veteran sendiri baik setjara perseorangan maupun setjara kollektif.
- Santunan administratif kepada para Veteran, Djanda, Jatim/Piatu, Veteran Tjatjad (Disable).
724