Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/657

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 2
Ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam pasal 1 tidak berlaku, apabila seseorang:
  1. membantu musuh:
  2. kehilangan haknja untuk mendjadi anggota Angkatan Perang menurut keputusan Pengadilan:
  3. mendapat hukuman pendjara lebih dari satu tahun lamanja, ketjuali bila ada ketentuan lain dari Menteri jang diserahi urusan veteran.


BAB II
TENTANG BADAN-BADAN RESMI JANG MENGURUS VETERAN DAN PENDAFTARAN SERTA PENGESJAHAN VETERAN PEDJOANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 3
Badan-badan resmi jang hingga keluarnja Undang-undang ini semata-mata mengurus persoalan veteran disatukan dibawah Kementerian jang mengatur urusan veteran.

Pasal 4
  1. Pendaftaran dan pengakuan seseorang sebagai Veteran Pedjuang Kemerdekaan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Kepada pedjuang kemerdekaan jang telah gugur dimasa antara 17 Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat mempertahankan Negara Republik Indonesia diberikan rehabilitasi posthuum sebagai Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia.


BAB III
TENTANG HAK VETERAN PEDJOANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA.


Pasal 5
Barangsiapa jang memenuhi ketentuan dalam pasal 1 dan didaftar menurut ketentuan dalam pasal 4 ajat 1 berhak memakai sebutan Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pasal 6
Seorang Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia

boleh memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terachir

643