Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/653

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Didaerah-daerah propinsi/Kabupaten dapat dibentuk Kantor Koordinator dan Kantor Urusan Veteran jang susunan kedudukannja ditetapkan lebih landjut dalam suatu Keputusan Menteri.


BAB II
PIMPINAN KEMENTERIAN.


Pasal 3
  1. Berdasarkan Politik Pemerintah Menteri menentukan politik Kementerian dan bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Pada umumnja segala hal mengenai Kementerian diputuskan oleh Menteri atau Sekretaris Djenderal atas kuasa dan persetudjuan Menteri.
  3. Djika Menteri berhalangan ia diwakili oleh Sekretaris Djenderal atau oleh seorang Sekretaris Kementerian.


BAB IV
KEMENTERIAN LAIN-LAIN.


Pasal 4
Dalam hal-hal jang penting dan mendadak Menteri diberi

kuasa untuk mengadakan perubahan dalam Keputusan Presi- den ini untuk menjesuaikan Kementeriannja sesuai dengan per- kembangannja, hal mana kemudian disahkan oleh Presiden.


Pasal 5
Pelaksanaan penjerahan riil dari urusan-urusan termaksud

dalam pasal 1 sub d dan e dilakukan dengan keputusan ber- sama dari Menteri-menteri jang bersangkutan.


Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja dan

berlaku surut sampai pada tanggal 9 April 1957.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Djuli 1957

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUKARNO
MENTERI URUSAN VETERAN,
TTD
CHAIRUL SALEH.

639