Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/648

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
    djanda dan anak jatim/jatim-piatu dari Veteran Pedjoang Kemerdekaan R.L., berdasar Undang-undang No. 75 Tahun 1957, pasal 7 ajat 4, dengan P.P. No. 46 Tahun 1960, tanggal 29 Nopember 1960.
  1. Menjerahkan tugas bimbingan terhadap pengusaha-pengusaha Veteran diserahkan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan follow-up pembentukan Organisasi-organisasi Pengusaha Sedjenis.
    Gabived.
    O.P.S. Tenun Veteran.
    O.P.S. „Es” Veteran.
    O.P.S. Angkutan Veteran.
    Bank Veteran.
    Dan lain-lain.
  2. Kegiatan lainnja jang ditudjukan untuk membina Organisasi Veteran, Legiun Veteram R.I. ialah menggiatkan hubungan World Veterans Federation (W.V.F.).
    Dan baru dalam rentjana adanja Kongres ke-II Veteran Seluruh Indonesia, berdasar Keputusan Presiden No. 468 Tahun 1961.

Kiranja pelaksanaan tugas berdasar Undang-undang No. 15 Tahun 1957 belum seluruhnja dapat diselenggarakan, ketjuali hal-hal jang diutarakan diatas, datanglah tugas baru bagi D.U.V.R.I. untuk menjalurkan bekas Anggota Angkatan Bersendjata, berdasar Surat Keputusan Presiden R.I. Nomor 299 Tahun 1962, tanggal 18 September 1962. Dan ditetapkan pula perobahan nama Departemen Urusan Veteran Republik Indonesia (D.U.V.R.I.) mendjadi Departemen Urusan Veteran dan Demobilisasi (D.U.V.E.D.).

Selandjutnja diadakan perobahan Pimpinan D.U.V.E.D., guna disesuaikan dengan kebutuhan tugas baru.

Dengan adanja tugas baru untuk menjalurkan Anggota Angkatan Bersendjata ke masjarakat, disamping pengurusan Veteran Pedjuang Kemerdekaan R.I, maka setjara otomatis D.U.V.E.D. berkewadjiban mengorganisasi dan meng-administrasi-kan Tjadangan Nasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963.

Berarti satu pengurusan terhadap dua element jang mempunjai juridiksi masing-masing: jang harus diarahkan kepada satu tudjuan, jaitu menjelesaikan Revolusi Indonesia, dengan melewati dua lapangan operatif.

634