Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/647

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
    itu tak mungkin dapat menunggu sampai 15 tahun kemudian, karenanja diadakan pembaharuan sistim, dengan program dua tahun dan dilaksanakan oleh benjan team-team penjaringan.
  1. Dibidang Pendidikan Kedjuruan dan Latihan Kerdja jang sebelumnja memang telah banjak dilakukan, diadakan perobahan policy dalam aa dengan perpangka kepada:
    permintaan akan tenaga kerdja.
    penghematan biaja.

    Untuk itu diadakan kerdja-sama dengan kursus-kursus dinas Departemen lain, dan diadakan sistim penitipan kepada Pendidikan lain jang telah ada.
    Tetapi disamping itu, didaerah-daerah pemberi tenaga transmigrasi diadakan sentral-sentral kursus dan indoktrinasi kepada para tjalon transmigranten. Misalnja di Dati-Dati LI Djawa-Tengah dan Djawa-Timur.

  2. Dibidang penempatan dan penjaluran dititik-beratkan kepada Transmigrasi dan pembukaan projek-projek pertjobaan.
    Untuk ini telah dilaksanakan transmigrasi 1500 kepala keluarga Veteran ke Kalimantan Tengah (Mantaran) dan Rampung (Baradatu). Serta memberikan support kepada transmigrasi lokal Veteran. Dalam pelaksanaan tugas ini selalu diadakan kerdja-sama dengan Departemen Transkopemada.
  3. Projek-projek ex. P.P.N. diserahkan dengan swasta Veteran untuk dibeli setjara kredit atau kontan, dimaksud agar para pelaksana-nja lebih bertanggung-djawab terhadap rentabiliteit usaha-usaha itu. Dan Projek-projek besar jang dikrier oleh Kementerian Veteran diserahkan kepada Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan, pabrik-pabrik kertas dan galangan-galangan kapal.
  4. Untuk kegiatan Veteran didaerah diadakan pemeloporan/penjuluhan dalam persuteraan, diadakan badan pemupukan dipusat maupun didaerah dengan Koperasi Industri Sutera Rakjat Indonesia (Koperasi I.S.R.I.).
  5. Mengatur dan melaksanakan santunan terhadap para Veteran Pedjoang Kemerdekaan jang berhubung penghidupannja membutuhkan bantuan, berdasar Undang-undang No. 75 Tahun 1957, pasal 7 ajat 3, dengan P.P. Nomor 45 Tahun 1960, tanggal 29 Nopember 1960.. Dan santunan terhadap

633