Halaman ini telah diuji baca
teran Republik Indonesia setelah memperhatikan arti dan isi U.U. 75/57 keputusan Presiden No. 103/57, keputusan bersama Menteri Urusan Veteran dan K.S.A.D., peraturan Penguasa Perang Pusat No. 033/58 beserta Pedoman Peleburan Organisasi pelaksanaannja, Keputusan Sidang Pleno ke-II di Puntjak dan laporan Panitia Ad Hock penjempurnaan Anggaran Dasar berketetapan atas nama kaum Veteran Seluruh Indonesia untuk menjatakan Keputusan-keputusan Badan Pekerdja Pusat sebagai berikut:
- Terhitung mulai tanggal 2 Djanuari 1959 menetapkan Legium Veteran Republik Indonesia mendjadi Organisasi kesatuan keluar dan kedalam jang merupakan satu-satunja Organisasi dan alat Perdjoangannja kaum Veteran Seluruh Indonesia.
- Menetapkan sebagai Pedoman Kerdja Anggaran Dasar Legium Veteran Republik Indonesia jang mendjadi lampiran dari pernjataan ini.
- Mengusulkan pada Pemerintah untuk mengakui dan mengesjahkan Anggaran Dasar Legium Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ajat 2 (dua).
Semoga Tuhan Jang Maha Esa senantiasa melindungi persatuan dan perdjoangan kaum Veteran dan mentjapai tjita-tjitanja.
Djakarta, 2 Djanuari 1959.
ATAS NAMA
KAUM VETERAN PEDJOANG KEMERDEKAAN
SELURUH INDONESIA.
630