Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/644

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

teran Republik Indonesia setelah memperhatikan arti dan isi U.U. 75/57 keputusan Presiden No. 103/57, keputusan bersama Menteri Urusan Veteran dan K.S.A.D., peraturan Penguasa Perang Pusat No. 033/58 beserta Pedoman Peleburan Organisasi pelaksanaannja, Keputusan Sidang Pleno ke-II di Puntjak dan laporan Panitia Ad Hock penjempurnaan Anggaran Dasar berketetapan atas nama kaum Veteran Seluruh Indonesia untuk menjatakan Keputusan-keputusan Badan Pekerdja Pusat sebagai berikut:

  1. Terhitung mulai tanggal 2 Djanuari 1959 menetapkan Legium Veteran Republik Indonesia mendjadi Organisasi kesatuan keluar dan kedalam jang merupakan satu-satunja Organisasi dan alat Perdjoangannja kaum Veteran Seluruh Indonesia.
  2. Menetapkan sebagai Pedoman Kerdja Anggaran Dasar Legium Veteran Republik Indonesia jang mendjadi lampiran dari pernjataan ini.
  3. Mengusulkan pada Pemerintah untuk mengakui dan mengesjahkan Anggaran Dasar Legium Veteran Republik Indonesia tersebut dalam ajat 2 (dua).

Semoga Tuhan Jang Maha Esa senantiasa melindungi persatuan dan perdjoangan kaum Veteran dan mentjapai tjita-tjitanja.

Djakarta, 2 Djanuari 1959.
ATAS NAMA
KAUM VETERAN PEDJOANG KEMERDEKAAN
SELURUH INDONESIA.

630