Pusat di Djawa-Timur. Tetapi usaha ini gagai, karena konperensi itu sendiri tak dapat menghindari pengaruh jang dibawa dari luar masalahnja.
Hal ini memaksa Penguasa Perang Pusat mengambil langkah-langkah serieus dengan mengeluarkan keputusan tentang larangan adanja kegiatan-kegiatan dari organisasi-organisasi Veteran, Peperpu No. 033/1958 tertanggal 3 Nopember 1958. Dan segera disusul dengan Maklumat Menteri Urusan Veteran R.I. Nomor 97/M.K./KUV/58, tertanggal 27 Oktober 1958, sebagai andjuran kepada seluruh massa dan organisasi-organisasi Veteran untuk berfusi.
Dengan rasa tanggung-djawab jang sebesar-besarnja, Badan Pekerdja Legium Veteran R.I. mengadakan sidangnja di Djakarta, guna memenuhi andjuran Pemerintah tersebut, dan memutuskan untuk membentuk Panitia ad hock untuk menjusun Anggaran Dasar baru jang sesuai dengan keinginan Pemerintah.
Dan pada tanggal 2 Djanuari 1959 keluarlah Pernjataan Badan Pekerdja Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia, sebagai berikut:
PERNJATAAN
BADAN PEKERDJA PUSAT
LEGIUM VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kami kaum Veteran Pedjuang Kemerdekaan Republik Indonesia menginsjafi, bahwa Perdjoangan untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia, jang bertjita-tjitakan Ke-Tuhanan Jang Maha Esa, Kebangsaan, Kemanusiaan, Keadilan, Kemakmuran dan Kebahagiaan, berdjalan terus menudju kesempurnaannja, sesuai dengan djiwa Proklamasi 17 Agustus '45.
Untuk mengisi dan membangun Kemerdekaan jang telah kita miliki itu, perlu adanja kesatuan tjita, gerak dan langkah dalam rangka menghimpun kembali tenaga massa potensi kaum Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia dalam suatu Organisasi jang tersusun rapih sebagai alat perdjuangannja.
Insjaf dan sadar akan funksi dan peraman jang harus dibawakan oleh kaum Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia dewasa ini, serta tanggung-djawabnja terhadap masjarakat dan Negara, untuk 'bersama-sama potensi Nasional laimnja mewudjudkan Masjarakat jang adil makmur bahagia, maka bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-II Legiun Ve-
629