- Mengatur dan melaksankan penjaluran Veteran berdasar Undang-undang No. 75 Tahun 1957, pasal 9, dengan P.P. No. 19 Tahun 1958, dan mengatur procedure antara masjarat dan Kementerian serta Koordinator-koordinator. Tetapi tidak/lantjarnja penjaluran masih akan banjak tergantung kepada sikap masjarakatnja.
Dalam hal ini tak terlupakan kerdja-sama dengan Kementerian Perburuhan R.I. dan Kantor Urusan Pegawai. - Membuka lapangan pekerdjaan baru, jang berlandaskan kepada dua kepentingan:
— penampungan bagi Veteran. — pembangunan Negara. Untuk ini banjak diusahakan bantuan dan hubungan dengan Negara asing, baik dalam rangka pampasan-perang maupun kredit.
Hal-hal jang dimulai pelaksanaannja:— Pabrik kertas 2 tempat. — Galangan kapal 4 tempat. — Pembuatan Coaster dan tuchboat. — Pabrik kapur. — Industri bata. — Perusahaan Pelajaran. — Dan lain-lain. - Mengadakan kerdja-sama jang meluas, dengan berbagai instansi dan Kementerian dalam memperlantjar pelaksanaan tugas2 bimbingan terhadap para Veteran.
4. Situasi Legium Veteran.
Sementara berlangsung kesibukan-kesibukan dalam tugas jang sangat urgen dari Kementerian Urusan Veteran, organisasi-organisasi massa Veteran jang masih merasa mempunjai hak hidup dan Legiun Veteran jang merupakan badan federatif belum dapat menjesuaikan dengan kemauan Pemerintah. Meskipun ide Keputusan Presiden 103 tahun 1957, menghendaki kesatuan usaha dan gerak dalam rangka pemupukan djiwa persatuan, sesuai dengan tuntutan Kongres Veteran sendiri, namun belum mampu menghadapi arus masjarakat liberalistis jang kian memuntjak. Masjarakat Veteran tersebut pula dalam kantjah persaingan jang tidak sehat, dibidang komersil dan terutama dibidang politik-idologis. Sehingga Pimpinan Legium Veteran merasa perlu untuk mengadakan Konperensi Pleno
628