Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/633

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Basarudin Nasution untuk menjiapkan djuga Rantjangan Undang-Undang Veteran.

Tudjuh Rantjangan Undang-Undang dimaksud ialah:

  1. Undang-undang Wadjib Militer (Wamil) atau milisi rakjat.
  2. Undang-undang Wadjib Latih (Wala).
  3. Undang-undang Sukarela (Sula).
  4. Undang-undang P.3.R.
  5. Undang-undang Tjidera.
  6. Undang-undang Kepahlawanan.
  7. Undang-undang Veteran.

Setelah diadakan konsultasi dengan beberapa fihak, tokoh-tokoh Veteran, tokoh-tokoh Angkatan dan para Pedjabat satu Masjarakat jang ada sangkut-pautnja dengan masalah Veteran, maka konsepsi Rantjangan Undang-Undang Veteran tersebut diserahkan kepada Panitia Kongres Veteran dan J.M. Menteri Chaerul Saleh kemudian setelah beliau mendjabat Menteri Urusan Veteran R.I.

Kongres Veteran jang pertama berlangsung pada tanggal 22 sampai dengan 30 Desember 1956, dihadliri oleh tidak kurang dari 3000 orang wakil-wakil Veteran jang datang dari seluruh-pendjuru tanah air, dan Kongres mengambil keputusan sebagai berikut:

PERNJATAAN.

Kongres Nasional Pedjoang Kemerdekaan (VETERAN) Seluruh Indonesia jang diadakan di Djakarta pada tanggal 25 Desember 1956 s/d 2 Djanuari 1957 setelah:

Mendengar:

  1. Prasaran Panitia Kongres Veteran mengenai bentuk Organisasi Veteran di Indonesia dalam Sidang Pleno tanggal 27 Desember 1956.
  2. Pernjataan para Utusan Kongres dalam Pemandangan Babak Pertama di Sidang Pleno tanggal 29 dan 30 Desember 1956.
  3. Laporan Komisi Perumus Organisasi jang disampaikan pada Sidang Pleno tanggal 1 Djanuari 1957.

Menimbang: Perlu adanja suatu Badan jang akan memimpin dan mengatur kerdja sama diantara Organisasi massa Veteran dan mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Pemerintah dan Organisasi-organisasi Veteran Internasional.

619