Halaman ini telah diuji baca
6 (2) a. P.P. No. 1 tahun 1952) dari urusan rekonstruksi ini (Keputusan B.R.N. No. 1 tahun 1953 dan Kabinet pada tanggal 24 Nopember 1953) dan selesainja urusan rekonstruksi terhadap para bekas pedjoang bersendjata jang memenuhi panggilan pemerintah tanggal 14 Nopember 1950 (ps. 6 (2) b P.P. No.1 tahun 1952) maka tinggallah urusan rekonstruksi terhadap bekas anggota-anggota badan-badan perdjuangan lain-lain (ps. 6 (2) c) jang masih harus diselesaikan sehingga sifat B.R.N. jang ,,van aflopende aard” itu sudah mulai kelihatan.
Soalnja sekarang lebih djelas lagi dengan keluarnja P.P. No. 6 tahun 1954 sebagai pelaksanaan baru Undang-undang No. 14 tahun 1953 jang dalam pasal 1 ajat 2 b. menjatakan bahwa penampungan anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia jang pada waktu pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ternjata tidak masuk formasi tentara, akan dilakukan oleh ,,Biro Penampungan Bekas Anggota Tentara”. Lagi pula pertjampuran penampungan bekas gerombolan-gerombolan sebagai tindakan pemulihan keamanan oleh Pemerintah tidak akan terdjadi lagi, karena untuk keperluan itu disediakan biaja dan organisasi sendiri oleh Pemerintah.
Untuk sekarang memberi ketentuan siapa jang dimaksud dengan bekas pedjoang bersendjata itu perlu ditindjau lagi perkembangan dari Badan-badan perdjuangan bersendjata sedjak 17 Agustus 1945 (Proklamasi Kemerdekaan) hingga 27 Desember 1949 (penjerahan kedaulatan).
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 maka dimana-mana berdirilah Badan Keamanan Rakjat (B.K.R.) didalam mana tergabung pemuda-pemuda jang gudah mempunjai didikan militer (bekas Haiho, bekas Peta, bekas KNIL dan sebagainja), disamping B.K.R. timbul pula lasjkar-lasjkar, barisan-barisan organisasi rakjat jang tudjuannja sama dengan B.K.R. itu.
Dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 B.K.R. mendjelma mendjadi T.K.R., Tentara Keamanan Rakjat, jang kemudian pada tanggal 7 Djanuari 1946 mendjadi Tentara Keselamatan Rakjat dan pada tanggal 24 Djanuari 1946 mendjelma mendjadi T.R.I. Tentara Republik Indonesia.
Dalam pada itu pada tanggal 23 Pebruari 1946 dibentuk Panitia Besar Penjelenggaraan Organisasi Tentara jang diberi tugas memperbaiki susunan Angkatan Perang dan Kementerian Pertahanan dan menentukan kedudukan lasjkar-lasjkar dan
612