Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/622

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Biaja jang chusus untuk personil dan materiil Biro Rekonstruksi Nasional: biaja ini dalam anggaran belandja Negara diberatkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
  2. Biaja untuk mendjalankan rentjana-rentjana Rekonstruksi Nasional: biaja ini dalam Anggaran Belandja Negara diberatkan kepada Kementerian-kementerian jang ditundjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri setelah mendengar Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta Staf interdepartemental tersebut pasal 1 ajat 1 b.

Pasal 8.
Persiapan-persiapan serta pengoperan pembiajaan rentjana-rentjana Rekonstruksi kepada Anggaran Belandja Kementerian-kementerian jang bersangkutan, begitu pula pengoperan pegawai-pegawai teknis kepada Kementerian-kementerian jang bersangkutan diatur dan dilaksanakan berangsur-angsur dan sedemikian rupa sehingga usaha Rekonstruksi Nasional dapat berdjalan terus.

Pasal 9.

Aturan Peralihan.

(1) Terhitung mulai berlakunja Peraturan Pemerintah ini:
  1. Dewan Rekonstruksi Nasional jang dibentuk menurut pasal 1 ajat la, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 3) ditiadakan dan tugas dan kekuasaannja beralih kepada Menteri Dalam Negeri.
  2. Biro Rekonstruksi Nasional jang dibentuk menurut pasal 1 ajat 1b, Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 3) mendjadi Biro dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga Direktur Biro Rekonstruksi Nasional serta Staf interdepartemental jang menurut pasal tersebut memberi bantuan kepadanja, mendjadi pembantu dari pada Men teri Dalam Negeri.
(2) Tjabang dan Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional djika dianggap perlu dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Tjabang dan Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional jang tidak dihapuskan mendjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.

608