Halaman ini telah diuji baca
Mengingat pula: Undang-undang No. 14 tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44) dan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 14);
Mendengar: Dewan Menteri dalam rapat-rapatnja jang ke-7 pada tanggal 14 September 1953, ke-20 pada tanggal 13 Nopember 1953, ke-22 pada tanggal 24 Nopember 1953 dan ke-34 pada tanggal 9 Pebruari 1954;
Memutuskan:
Dengan mentjabut Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1952 tentang susunan dan tugas Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 3);
|
Pasal 1.
(1) Urusan Rekonstruksi Nasional diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Di Kementerian Dalam Negeri diadakan Biro Rekonstruksi Nasional jang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah Staf, didalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian jang oleh Menteri Dalam Negeri dianggap ada hubungan kewadjiban dalam usaha Rekonstruksi Nasional.
(3) Oleh Menteri Dalam Negeri djika dianggap perlu, ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain dapat didirikan Tjabang dan Anak Tjabang Firo Rekonstruksi Nasional jang mendjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
|
Pasal 2.
(1) Ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain dimana ada Tjabang atau Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula didaerah-daerah jang tidak ada Tjabang atau Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional, dapat dibentuk suatu Badan Penjelenggara Urusan Rekonstruksi jang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota.
|
606