Halaman ini telah diuji baca
(2) Oleh Dewan Rekonstruksi Nasional dapat didirikan Tjabang dan Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain jang dianggap perlu. (3) Tjabang dan Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional disuatu daerah dapat dihapuskan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional. |
Pasal 2.
(1) Ditiap-tiap Propinsi dan didaerah-daerah lain dimana ada Tjabang atau Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional, pula didaerah-daerah jang tidak ada Tjabang atau Anak Tjabang Biro Rekonstruksi Nasional dapat dibentuk suatu Badan Penjelenggara Urusan Rekonstruksi jang dipimpin oleh Kepala Daerah selaku Ketua merangkap anggota. (2) Susunan serta peraturan bekerdja Badan Penjelenggara Urusan Rekonstruksi tersebut dalam ajat 1 pasal ini ditetapkan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional. |
Pasal 3.
(1) Tugas Dewan Rekonstruksi Nasional adalah:
(2) Dewan Rekonstruksi Nasional bertanggung-djawab kepada Dewan Menteri. |
Pasal 4.
(1) Tugas Biro Rekonstruksi Nasional adalah:
(2) Biro Rekonstruksi Nasional bertanggung-djawab kepada Dewan Rekonstruksi Nasional. |
Pasal 5.
Tugas Badan Penjelenggara Urusan Rekonstruksi adalah:
|
597