Halaman ini telah diuji baca
| rintah untuk membuka djalan bagi mereka jang tersebut dalam ajat (2) pasal ini untuk hidup dalam masjarakat dengan mata pentjaharian jang lajak;
(2) Maksud Pemerintah tersebut dalam ajat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan mentjiptakan pekerdjaan dalam lapangan pertahanan dan pembangunan jang dapat dilakukan oleh:
|
Pasal 5.
(1) Selainnja usaha Rekonstruksi Nasional, maka semua urusan jang mengenai mereka jang termaksud dalam pasal 4 ajat (2) sub a dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh salah seorang Kepala Staf Angkatan Perang jang ditundjuk olehnja.
(2) Semua urusan jang mengenai tenaga-tenaga bekas anggauta badan perdjuangan bersendjata jang termaksud dalam pasal 4 ajat (2) sub b dan i dilakukan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atau atas namanja oleh Biro Rekonstruksi Nasional.
|
Pasal 6.
Untuk membiajai usaha Rekonstruksi Nasional ini diadakan perbedaan antara:
|
594