Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/608

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
rintah untuk membuka djalan bagi mereka jang tersebut dalam ajat (2) pasal ini untuk hidup dalam masjarakat dengan mata pentjaharian jang lajak;
(2) Maksud Pemerintah tersebut dalam ajat (1) pasal ini dilaksanakan oleh Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional dengan mentjiptakan pekerdjaan dalam lapangan pertahanan dan pembangunan jang dapat dilakukan oleh:
  1. para Anggota Angkatan Perang diluar susunan organik dan bekas anggota Angkatan Perang jang belum mendapat pekerdjaan didalam masjarakat;
  2. para tenaga bekas anggauta badan-badan perdjoangan bersendjata jang ada didalam pemeliharaan Pemerintah sebagai akibat pelaksanaan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1950;
  3. para tenaga bekas anggauta badan-badan perdjoangan bersendjata selain jang termaksud sub b diatas jang belum mendapat lapangan pekerdjaan dalam masjarakat.

Pasal 5.
(1) Selainnja usaha Rekonstruksi Nasional, maka semua urusan jang mengenai mereka jang termaksud dalam pasal 4 ajat (2) sub a dilakukan oleh Menteri Pertahanan atau oleh salah seorang Kepala Staf Angkatan Perang jang ditundjuk olehnja.
(2) Semua urusan jang mengenai tenaga-tenaga bekas anggauta badan perdjuangan bersendjata jang termaksud dalam pasal 4 ajat (2) sub b dan i dilakukan oleh Dewan Rekonstruksi Nasional atau atas namanja oleh Biro Rekonstruksi Nasional.

Pasal 6.
Untuk membiajai usaha Rekonstruksi Nasional ini diadakan perbedaan antara:
  1. Biaja chusus untuk personil dan materiil Dewan serta Biro Rekonstruksi Nasional: biaja ini dalam Anggaran Belandja Negara diberatkan kepada Perdana Menteri;
  2. Biaja untuk mendjalankan rentjana-rentjana Rekonstruksi Nasional: biaja ini didalam Anggaran Belandja Negara diberatkan kepada Kementerian jang ditundjuk oleh Menteri Keuangan atas usul Dewan Rekonstruksi Nasional.

594