Halaman ini telah diuji baca
Pasal 6.
(1) Jang dimaksudkan tahun dinas dalam pasal 2 ialah masa kerdja dalam djaman Hindia-Blanda, Djepang dan Republik Indonesia dalam dinas ketentaraan dan/atau sipil.
(2) Masa kerdja tersebut dalam ajat (1) harus berturut-turut dan bila terputus, waktu terputusnja tidak boleh lebih dari 1 tahun.
|
Pasal 7.
(1) Bila mereka sebelum habis haknja atas tundjangan sudah mendapat pekerdjaan dengan penghasilan, maka tundjangan dikurangi dengan djumlah jang dihitung menurut persentasi dari pendapatan dari pekerdjaan, jang sama dengan persentasi dasar jang dipakai untuk menghitung pembajaran tundjangan.
(2) Tundjangan-tudjangan tersebut dalam pasal 3 a, b dan c tidak dikenakan pengurangan seperti tersebut dalam ajat (1) diatas.
|
Pasal 8.
| Anggota T.N.I. jang mendapat tundjangan dapat diwadjibkan menerima pekerdjaan jang patut selama mereka belum mentjapai usia 55 tahun.Barang siapa menolak pekerdjaan jang patut, maka pendapatannja dari Pemerintah akan dikurangi dengan persentasi jang sama dengan jang termaktub dalam pasal 7 dihitung dari pendapatan jang ditolak itu. |
Pasal 9.
| Terhadap pegawai sipil dalam Angkatan Perang jang harus diberhentikan karena kelebihan susunan (overtollig) atau karena hal lain, diberikan tundjangan menurut peraturan untuk pegawai Negeri. |
Pasal 10.
| Dalam hal-hal jang tidak termasuk dalam peraturan ini Menteri Pertahanan berhak untuk mengambil keputusan. |
585