Halaman ini telah diuji baca
Pasal 14: Sebenarnja peraturan sebagai termuat dalam rantjangan ini lebih tepat ditetapkan oleh R.I.S., sebab penghargaan jang dimaksud-mengenai semua pemuda peladjar jang berdjuang diseluruh Indonesia. Republik Indonesia hendaknja djuga dalam hal ini mendjadi pelopur.
Pasal 14: Memungkinkan melandjutkan pemberian sokongan kepada pemuda peladjar jang bersangkutan sesudah R.I.S.
582