Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3: Masa mendjalankan berbakti harus ditetapkan buat tiap-tiap peladjar sendiri-sendiri.
Masa berbakti mungkin terputus-putus, sebab antara 2 masa berbakti atau lebih, mungkin ada masa seorang peladjar tidak mendjalankan tugas.
Pasal 4: Jang dimaksud Bbiban kelas-kelas peralihan dalam No. 1 ialah kelas-kelas istimewa sebagai bagian dari sekolah biasa. dikelas mana para peladjar disiapkan untuk lekas dapat mengikuti peladjaran dalam kelas biasa.
Jang dimaksud dengan udjian tersendiri dalam No. 2 ialah udjian naik kelas atau udjian penghabisan jang dilangsungkan pada waktu jang tidak sama dengan waktu udjian biasa, sesuai dengan masa persiapan jang diperlukan guna para peladjar perdjuangan.
Pasal 5: Kepada para peladjar jang tidak memerlukan beurs maka penghargaan istimewa dapat diganti dengan lain-lain jang bermanfaat baginja umpamanja buku-byku dan sebagainja.
Pasal 6: ajat 3. 'Tundjangan jang dimaksud dalam No. 3 dan 4 dari pasal 4 dapat diberikan kepada semua peladjar, djika dan selama peladjar-peladjar itu menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan memerlukan tundjangan tersebut.
Tundjangan jang dimaksud dalam pasal 4 No. 4 diberikan menurut keperluan. Peladjar-peladjar jang orang tuanja mampu tidak diberi tundjangan tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4. Djika orang tuanja tidak mampu tundjangan-tundjangan akan dapat diberikan selama peladjar-peladjar jang bersangkutan bersekolah, ketjuali dalam hal-hal jang dimaksud dalam pasal 11.
Ajat 6. Untuk mendapat penghargaan istimewa, maka sjarat-sjarat dalam pasal 6 ajat 6 harus dipenuhi semua.
Peladjar jang telah mendapat penghargaan chusus tersebut dalam pasal 4 No. 3 dan 4 dapat diberi beurs untuk membajar uang pemondokan, buku-buku dan sebagainja.
Pasal 7, 8 dan 9: Tjukup djelas.
Pasal 10: Pembagian biaja antara Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan Kementerian Pertahanan adalah sesuai dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah No. 91949.
Pasal 11, 12 dan 13: 'Tjukup djelas.
581