Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/592

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan bersama-sama dengan Menteri Pertahanan menentukan siapa jang dapat diberi beurs, berupa djumlah beurs itu serta guna peladjaran apa dan berapa lamanja.

Pasal 7.
Jang menentukan siapa jang memenuhi sjarat-siarat guna menerima penghargaan istimewa jalah Presiden Indonesia sesudah mempertimbangkan pendapat Menteri Pertahanan.
pasal8.Jang berhak memberi surat tanda bakti ialah Menteri Pertahanan. Jang memberikan tanda bakti istimewa ialah Presiden Republik Indonesia.

Pasal 9.
Presiden Republik Indonesia/Menteri Pertahanan dapat menjerahkan haknja untuk menerima surat tanda bakti istimewa/surat tanda bakti kepada Pembesar jang ditundjuk olehnja.

Pasal 10.
Segala biaja untuk melaksanakan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belandja Kementerian Pertahanan, ketjuali

biaja jang mengenai pengadjaran jang dibebankan kepada anggaran belandja Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.


Pasal 11.
  1. Penghargaan jang dimaksud dalam pasal 2, ketjuali pemberian masa kerdja dapat ditjabut sebagian atau seluruhnja untuk mereka jang dengan keputusan hakim jang tak dapat diubah lagi karena sesuatu kedjahatan didjatuhi hukuman pendjara paling sedikit satu tahun lamanja.
  2. Djika ada alasan jang sah, maka penghargaan chusus jang dimaksud dalam-pasal 4 No. 1, 2, 3, dapat dihentikan oleh Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan penghargaan chusus jarg dimaksud dalam pasal 4 No. 4 dapat dihentikan oleh Menteri Pertahanan atas usul Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan dan penghargaan chusus jang dimaksud pasal 4 No. 5 Sape dihentikan oleh Menteri Kesehatan.

578