Penghargaan umum diberikan kepada setiap peladjar jang
telah mendjalankan kewadjiban berbakti.
Disamping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan chusus.
Penghargaan chusus jang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 atau/dan 4, hanja diberikan djika dan selama diperlukan oleh jang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atau pembesar jang ditundjuk olehnja.
Dengan mengingat ketentuan dalam ajat 2, maka penghargaan chusus jang dimaksud dalam pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama peladjar jang bersangkutan bersekolah.
Penghargaan jang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 diberikan sampai jang berkepentingan tidak memerlukan lagi menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar jang ditundjuk olehnja.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ajat 1, 2, 3, 4 dan 5 maka penghargaan istimewa diberikan kepada peladjar jang dalam pada berbakti membuktikan: