Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/591

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 4
Penghargaan chusus berupa :
  1. Kelas-kelas peralihan.
  2. Waktu udjian tersendiri.
  3. Pembebasan uang sekolah dan alat-alat.
  4. Uang saku.
  5. Perawatan tjuma-tjuma terhadap jang menderita penjakit djasmani dan rochani karena berdjoang.

Pasal 5.
Penghargaan istimewa berupa :

Surat-surat bakti istimewa disertai beurs dan/atau lainnja.


Pasal 6.
  1. Penghargaan umum diberikan kepada setiap peladjar jang telah mendjalankan kewadjiban berbakti.
  2. Disamping penghargaan umum dapat diberikan penghargaan chusus.
  3. Penghargaan chusus jang dimaksud dalam pasal 4 No. 1, 2, 3 atau/dan 4, hanja diberikan djika dan selama diperlukan oleh jang berkepentingan menurut pendapat Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan atau pembesar jang ditundjuk olehnja.
  4. Dengan mengingat ketentuan dalam ajat 2, maka penghargaan chusus jang dimaksud dalam pasal 4 No. 3 atau/dan No. 4, dapat diberikan selama peladjar jang bersangkutan bersekolah.
  5. Penghargaan jang dimaksud dalam pasal 4 No. 5 diberikan sampai jang berkepentingan tidak memerlukan lagi menurut pendapat Menteri Kesehatan atau Pembesar jang ditundjuk olehnja.
  6. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ajat 1, 2, 3, 4 dan 5 maka penghargaan istimewa diberikan kepada peladjar jang dalam pada berbakti membuktikan:
    1. keberanian,
    2. kedjudjuran,
    3. keichlasan,
    4. kesetiaan dan
    5. kebidjaksanaan.

577