Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/590

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1949
TENTANG
PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELADJAR JANG TELAH BERBAKTI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : perlu mengadakan peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap para peladjar, karena telah menunaikan kewadjiban berbakti selama Revolusi Nasional guna menegakkan Negara:

Mengingat : Peraturan-Pemerintah No. 9, Tahun 1949;

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut :

Peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap peladjar jang telah berbakti untuk Negara”.


Pasal 1.
  1. Pemerintsh meinberikan penghargaan kepada para peladjar perdjoangan, jang telah menunaikan kewadjiban berbakti guna menegakkan Negara sedjak tanggal 17 Agustus 1945.
  2. Menteri Pertahanan menetapkan pula saat untuk permulaan dan saat berachirnja masa berbakti buat tiap peladjar jan bersangkutan.

Pasal 2.
Penghargaan dibagi-atas :
  1. Penghargaan umum.
  2. Penghargaan chusus.
  3. Penghargaan istimewa.

Pasal 3.
Penghargaan umum berupa :
  1. Surat tanda-bakti.
  2. Ketentuan, bahwa waktu selama mendjalankan kewadjiban berbakti dianggap sebagai masa kerdja, jang diperhitungkan untuk menetapkan gadji, pangkat dan pensiun.
576