Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PEMERINTAH No. 32 TAHUN 1949
TENTANG
PENGHARGAAN PEMERINTAH TERHADAP PELADJAR JANG TELAH BERBAKTI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : perlu mengadakan peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap para peladjar, karena telah menunaikan kewadjiban berbakti selama Revolusi Nasional guna menegakkan Negara:
Mengingat : Peraturan-Pemerintah No. 9, Tahun 1949;
Memutuskan:
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
Peraturan tentang penghargaan Pemerintah terhadap peladjar jang telah berbakti untuk Negara”.
Pasal 1.
|
Pasal 2.
Penghargaan dibagi-atas :
|
Pasal 3.
Penghargaan umum berupa :
|
576