Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/587

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
jang memuat keterangan-keterangan mengenai diri. tempat tinggal, pemindahan dan lain dari masing-masing bekas tentara jang dikembalikan kedesa.

Pasal 13.
Selambat-lambatnja satu minggu setelah menerima peraturan ini dari Kepala Staf Territorial Djawa, maka mereka tersebut dalam ajat (1) pasal 6 dan 7 diatas melaporkan kepada pusat (bagi Komandan Sub-Territorial kepada Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Territorial Djawa, bagi Kepala Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dan bagi Kepala Kemakmuran Daerah kepada Kementerian Kemakmuran) rentjana-rentjana termaksud dalam pasal 6, dengan memberitahukan djumlah jang dimaksud dalam pasal 7.

Pasal 14.
Selambat-lambatnja satu bulan setelah peraturan ini diterima itu, maka pelaksanaannja harus sudah selesai.Selandjutnja kepada pusat seperti jang dimaksud dalam pasal 13 disampaikan laporan lengkap mengenai pengembalian

bekas tentara termaksud dalam Bab II ini.


BAB III.
PENEMPATAN TENAGA BEKAS TENTARA DI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN LAIN JANG DISELENGGARAKAN OLEH KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAN PEMUDA.


Pasal 15.
Oleh Komandan Sub-Territorial ditundjuk dari antara bekas

anggota-anggota Tentara di Karesidenan jang diberhentikan dari djabatannja karena rasionalisasi Angkatan Perang, untuk dipekerdjakan di Perusahaan-perusahaan dan lain jang diselenggarakan oleh Kementerian Pembangunan dan Pemuda.


Pasal 16.
  1. Jang ditundjuk menurut pasal 15 diatas harus melaporkan diri kepada Komandan Sub-Territorial dengan perantaraan bekas Komandan Resimennja.
  2. Komandan Sub-Territorial selandjutnja dalam waktu sesingkat-singkatnja memberi laporan kepada Kementerian Pembangunan dan Pemuda, Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Staf Territorial Djawa dan menjerahkan mereka jang akan dipekerdjakan itu kepada Bagian-bagian

573