Ketetapan pasal 4 ajat (1) dari Peraturan ini berbunji:
Tugas dari para Biro tersebut adalah memungkinkan kembalinja mereka, jang oleh Menteri Pertahanan ditundjuk untuk didemobilisir kedalam masjarakat dengan djalan peralihan teratur serta dipandang dari sudut sosial-ekonomis dapat dipertanggung-djawabkan.
Dengan Peraturan Pemerintah tersebut kiranja dimaksud oleh Pemerintah untuk mendirikan satu badan jang memikirkan untuk keseluruhannja, baik bagi Demobilisan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat jang berasal dari tentara Belanda/K.N.I.L. maupun bagi Pedjuang Kemerdekaan jang berasal dari T.N.I., termasuk Peladjar Pedjoang. Dan didalam ketentuan ini tersimpul pula, bahwa Peraturan-peraturan jang terdahulu jang bersangkut-paut dengan Demobilisasi adalah kurang sempurna, serta banjak akibat-akibat jang negatif, sehingga perlu adanja sebuah badan jang dapat mempeladjari/menielidiki dan mengadakan kerdja-sama dengan lembaga-lembaga/instansi-instansi lain jang bersangkut-paut dengan masalah ini.
Hal ini dapat dilihat didalam instruksi mengenai tugas dan kerdja Biro Demobilisasi Nasional, sebagai follow-up dari Peraturan Femerintah tersebut pasal 2, ajat 1, 2 dan 3 jang berbunji sebagai berikut:
Biro mempunjai tugas:
- Memikirkan dan mentjarikan penjelesaian jang praktis tentang soal-soal mengenai kepentingan mereka jang didemobilisir, pula soal-soal jang bergandengan dengan kembalinja mereka kedalam masjarakat;
- Menjelidiki dengan tjara bagaimana Pemerintah dapat sebaik-baiknja menolong mereka jang didemobilisir dan djika perlu memadjukan usul-usul;
- Melantjarkan kerdja-sama jang baik antara badan-badan Pemerintah dan badan-badan partikelir (Palang Merah, Organisasi Buruh, Organisasi-organisasi madiikan dan sebagainja);
Baik Peraturan Pemerintah tersebut maupun instruksi pelaksanaannja, kelihatannja rasionil, tetapi disamping itu mengandung unsur-unsur kehendak adanja penghapusan keistimewaan terhadap para Pedjoang Kemerdekaan. Sepatah katapun dari ketentuan ini, tak mengandung unsur-unsur revolusioner, atau penghargaan/penghormatan terhadap para pedjoangnja atau
558