Kartosuwirjo, Daud Bureuh dan Kahar Muzakar. Kedjadian ini telah menelan waktu tidak kurang dari 14 tahun, dapat dikatakan herachir pada tahun 1962, tetapi bekas-bekasnja masih tjukup dirasakan segala efeknja masih djelas terlihat.
Kita Bangsa Indonesia masih ingat usaha para Pemimpin Negara, jang berichtiar keras guna menjelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia jang tertjinta ini dengan adanja:
— Pemilihan umum.
— Musjawarah Nasional.
— Musjawarah Nasional Pembangunan.
Jang kesemuanja bertudjuan agar Negara kita djangan djatuh kedalam djurang. Namun segala daja-upaja ini gagal, ibarat bibit jang baik ditanam ditanah dan diiklim jang tidak tjotjok.
Kaum Veteran Pedjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, jang merupakan sebagian dari Bangsa Indonesia, tidak luput dari pengaruh perkembangan masjarakat pada waktu itu. Djuga Pemerintah telah memberikan uluran tangan dalam membina alih tugas mereka dimasa-damai, dimasa persiapan Pembangunan Negara Indonesia untuk masa depan, dengan mendirikan Dewan/Badan Rekonstruksi Nasional D.R.N. — B.R.N. dan chususnja untuk kaum Peladjar Pedjoang ialah Kantor Demobilisan Peladjar (K.U.D.P.) jang hasilnja sangat tidak memuaskan itu, jang berdjalan untuk waktu selama 6 tahun lamanja, sehingga atas usaha para bekas Komandan jang merasa berkewadjiban moril, guna mengembalikan mereka pada rel revolusi, dapat berhasil dengan lahirnja Undang-undang No. 175 tahun 1957, jang didahului adanja Kongres Pedjoang Bersensendjata ke I, ialah Undang-undang jang memberikan kedudukan hukum bagi Kaum Veteran Pedjuang Kemerdekaan Republik Indonesia, jang dapat dinamakan „Anak Kandung Revolusi” dan sekaligus Alat Revolusi Indonesia itu.
550