MAKLUMAT PEMERINTAH.
Kami, Presiden Republik Indonesia, setelah mendengar nasehat dari Dewan Menteri jang berapat di Jogjakarta pada tanggal 24 Djanuari 1946:
Menimbang, bahwa didalam saat perdjoangan politik negara Republik Indonesia sekarang mesti diperhatikan kesatuan susunan ketentaraan:
Menetapkan:
- Nama Tentara Keselamatan Rakjat, dahulu Tentara Keamanan Rakjat, dirobah djadi Tentara Republik Indonesia.
- Tentara Republik Indonesia adalah satu-satunja Organisasi Militer Negara Republik Indonesia;
- Tentara Republik Indonesia akan disusun atas dasar Militer Internasional.
- Tentara Keselamatan Rakjat jang sekarang, jang mulai hari pengumuman maklumat ini disebut Tentara Republik Indonesia, akan diperbaiki susunannja atas dasar dan bentuk ketentaraan jang sempurna.
- Untuk melaksanakan pekerdjaan jang disebut didalam pasal 4, maka oleh Pemerintah akan diangkat sebuah panitia, jang terdiri dari para ahli militer dan ahli lain jang dianggap perlu.
|
|
Jogjakarta, 25 Djanuari 1946. |
Untuk melaksanakan pekerdjaan itu, Pemerintah mengeluarkan Maklumat untuk mengangkat sebuah Panitia terdiri atas para ahli militer dan ahli-ahli lain jang berhubungan dengan ketentaraan.
Panitia Besar ini diserahi menjusun peraturan-peraturan perihal bentuk Kementerian Pertahanan, bentuk ketentaraan kekuatan tentara, organisasi tentara, kedudukan lasjkar, lasjkar dan barisan-barisan bersendjata dari badan ketentaraan jang bukan badan Pemerintah dan lain-lain.
528