Lompat ke isi

Halaman:20 tahun Indonesia merdeka.djvu/542

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

MAKLUMAT PEMERINTAH.

Kami, Presiden Republik Indonesia, setelah mendengar nasehat dari Dewan Menteri jang berapat di Jogjakarta pada tanggal 24 Djanuari 1946:

Menimbang, bahwa didalam saat perdjoangan politik negara Republik Indonesia sekarang mesti diperhatikan kesatuan susunan ketentaraan:

Menetapkan:

  1. Nama Tentara Keselamatan Rakjat, dahulu Tentara Keamanan Rakjat, dirobah djadi Tentara Republik Indonesia.
  2. Tentara Republik Indonesia adalah satu-satunja Organisasi Militer Negara Republik Indonesia;
  3. Tentara Republik Indonesia akan disusun atas dasar Militer Internasional.
  4. Tentara Keselamatan Rakjat jang sekarang, jang mulai hari pengumuman maklumat ini disebut Tentara Republik Indonesia, akan diperbaiki susunannja atas dasar dan bentuk ketentaraan jang sempurna.
  5. Untuk melaksanakan pekerdjaan jang disebut didalam pasal 4, maka oleh Pemerintah akan diangkat sebuah panitia, jang terdiri dari para ahli militer dan ahli lain jang dianggap perlu.

Jogjakarta, 25 Djanuari 1946.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.

Menteri Pertahanan,
Mr. AMIR SJARIFUDDIN.

Untuk melaksanakan pekerdjaan itu, Pemerintah mengeluarkan Maklumat untuk mengangkat sebuah Panitia terdiri atas para ahli militer dan ahli-ahli lain jang berhubungan dengan ketentaraan.

Panitia Besar ini diserahi menjusun peraturan-peraturan perihal bentuk Kementerian Pertahanan, bentuk ketentaraan kekuatan tentara, organisasi tentara, kedudukan lasjkar, lasjkar dan barisan-barisan bersendjata dari badan ketentaraan jang bukan badan Pemerintah dan lain-lain.

528