nusia atas manusia lainnja, penindasan satu bangsa atas bangsa lainnja”.
Konsekwensi jang logis ialah, bahwa tidak seorangpun Veteran jang mau mundur karena adanja tantangan-tantangan: tidak seorang Veteranpun ingin mandek terpaksa karena tak mengetahui dimana kedudukannja dan apa jang harus dilakukannja: jang berarti pula akan melanggar kode kehormatannja sendiri jang berbunji:
Pantja Marga
- Kami, Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, adalah Warga Negara Republik Indonesia, jang senantiasa siap sedia, mendjadi penegak dan pembela Negara, Proklamasi 17 Agustus 1945, jang berdasarkan Pantjasila.
- Kami, Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, adalah patriot, petjinta tanah air, bangsa dan Bahasa Indonesia, sesuai dengan Sumpah Pemuda.
- Kami, Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, memiliki sifat-sifat ksatria, djudjur dan menepati djandji.
- Kami, Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, memiliki disiplin jang hidup, taat kepada organisasi, Undang-undang Negara, dan selalu memang teguh rahasia-rahasia Negara.
- Kami, Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, adalah manusia teladan, jang bertakwa kepada Tuhan Jang Maha Esa, dalam melakukan semua tanggung djawab dan kewadjiban.
Djadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa:
„Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai manusia teladan, harus tetap mendjadi inti Pedjoang Revolusi Indonesia, dibidang apapun dan dimanapun”.
- Veteran dengan problema-problemanja:
Kiranja sangat membosankan bagi masjarakat dewasa ini, bila masih terdengar adanja masalah-masalah Veteran Pedjoang Kemerdekaan Republik Indonesia. Tetapi untuk tidak terhindar dari adanja kenjataan-kenjataan, serta untuk mendudukkan persoalan kepada proporsi jang sewadjarnja, sajogyanja kita mendalami masalah itu dengan disertai fikiran-fikiran jang membangun. Fikiran-fikiran jang objektif.
Causal-gineties, adanja musabab karena adanja sebab. Kedjadian-kedjadian ini hari tak terlepas dari jang kemarin, dan langkah-langkah kita hari ini akan berpengaruh kepada esok.
514