Dalam bidang internasional telah diadakan usaha-usaha sebagai berikut:
- Indonesia telah diterima mendjadi anggota Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), tahun 1963 dan tahun 1964 Indonesia telah mendjadi tuan rumah dari konperensi OPEC ke V di Djakarta.
- Pertukaran tenaga-tenaga expert dengan negara-negara asing telah lama dilaksanakan.
Perobahan dalam bidang policy perminjakan antara lain adalah dengan dikeluarkannja Undang-undang No. 44 Prp. th. 1960 dan kemudian Peraturan Pemerintah No. 18 th. 1963 jang terkenal dengan nama Kontrak Karya.
B.P.U. Perusahaan Tambang Batu Bara Negara.
Badan ini bertugas mengadakan kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan Negara didalam lingkungannja dan meliputi tiga Perusahaan Negara, jaitu:
- P.N. Tambang Batubara Bukit Asam di Tandjung Enim Sumatera Selatan.
- P.N. Tambang Batubara Ombilin di Sawahlunto Sumatera Barat.
- P.N. Tambang Batubara Mahakam di Loakulu Kalimantan Timur.
B.P.U. Perusahaan Tambang Timah Negara.
Badan ini bertugas mengadakan kerdjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Negara didalam lingkungannja jang bekerdja dalam lapangan tambang timah dan meliputi tiga Perusahaan Negara:
- P.N. Tambang Timah Bangka.
- P.N. Tambang Timah Belitung.
- P.N. Tambang Timah Singkep.
B.P.U. Perusahaan Tambang Umum Negara.
Badan ini bertugas mengadakan kerdjasama dengan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Negara didalam lingkungannja jang bekerdja dalam lapangan tambang umum dan meliputi tiga Perusahaan Negara :
- P.N. Tambang Emas Tjikotok.
- P.N. Tambang Bauksit.
- P.N. Logam Mulia.